Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI, Panglima: Periksa Semua yang Terkait

TIMIKA | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum atas delapan oknum prajuritnya, pelaku pembunuhan dan perampokan disertai mutilasi tidak ditutup untuk publik (transparan).

Selain berjalan secara terbuka, Andika juga tegas menyebutkan bahwa para oknum tersebut akan mendapat hukuman berat.

Disamping itu, Andika juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa semua anggota yang mempunyai kemungkinan terlibat dalam pembunuhan keji ini.

“Status proses hukumnya sudah meningkat menjadi penyidikan. Yang kami akan gali terus adalah siapa lagi (yang terlibat). Karena kami tidak akan berhenti di sini,” kata Andika ditemui di Timika, Papua Tengah, Rabu (31/8/2022).

Andika juga tanpa ragu menyebutkan nama satuan tempat semua tersangka berdinas. Disebutnya, delapan tersangka merupakan anggota yang sehari-hari berdinas di Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, Divisi III Kostrad. Diketahui, satuan ini berkedudukan di Mimika, Papua Tengah.

Ironisnya, kasus pembunuhan dan perampokan berujung mutilasi ini juga melibatkan satu perwira menengah yakni Mayor Inf HFD.

“Sehari-hari ia menjabat sebagai Wakil Sementara Komandan Detasemen Markas Brigif 20 Para Raider,” sebut Panglima.

Menurut panglima, menjatuhkan hukuman dan melakukan penyelidikan mendalam bagi prajurit TNI yang terlibat, sudah merupakan prosedur tetap.

“Anggota TNI, apapun tindak pidananya, kami akan memproses sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Terbukti kami sudah mendapatkan dua lagi (pelaku),” kata Andika.

Dua terduga pelaku yang disebut Andika adalah prajurit yang dalam penyelidikan diduga turut menikmati uang hasil rampokan dari enam tersangka.

Saat ini enam tersangka masih terus dilakukan penyidikan. Pasal yang disangkakan yakni 339 KUHP yakni pembunuhan yang menyertai tindak pidana lainnya. Juga terdapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini maksimal ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup,” tegasnya.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 229 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Juga, menurut Andika, akan ada deretan pasal lainnya yang akan dikenakan bagi para tersangka.

“Selama saya masih memimpin TNI, semua pasal akan kita kenakan. Dan juga semua yang telibat, baik langsung atau membantu sebuah tindak pidana, akan kita kenakan hukuman,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI, Panglima: Periksa Semua yang Terkait

Pos terkait