TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika telah melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tiga tersangka dari warga sipil untuk diteliti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (13/9/2022).
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, proses tahap I diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.
Pihaknya kini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi kembali berkas jika terdapat kekurangan atau P19.
Jika Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka akan dilakukan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Dilakukan penelitian selama 14 hari. Dari hasil penelitian pihak Kejaksaan, mungkin jika ditemukan beberapa kekurangan, nanti kita penuhi. Kami sudah koordinasi dengan Kasi Pidum dan Kepala Kejari juga, agar bisa secepatnya,” kata Iptu Bertu ditemui di RSUD Mimika, Selasa sore.
Terkait kasus ini, pihak Kepolisian juga sudah menyampaikan hasil pemeriksaan DNA keempat jenazah atau potongan tubuh korban yang berhasil teridentifikasi, mulai dari korban Arnold Lokbere, Lemeniel Nirigi, Irian Nirigi dan Jenius Tini alias Atis Tini.
Namun, hingga kini potongan tubuh korban masih berada di kamar jenazah RSUD Mimika, lantaran pihak keluarga masih harus berkoordinasi kembali terkait prosesi adat untuk melakukan proses kremasi terhadap potongan tubuh korban.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Mutilasi di Mimika Masuk Tahap I