TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polres) Mimika akan dalami keterlibatan para pelaku dalam kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di Mimika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang bukan pertama kali terjadi di Mimika.
Namun menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih fokus menyelesaikan kasus mutilasi yang menewaskan empat warga sipil di Mimika.
“Memang sudah ada informasi-informasi yang masuk ke kami dan kami pun sudah melakukan analisa-analisa apakah ada kaitan antara kasus yang sebelumnya dengan kasus yang sekarang, itu masih dalam proses pendalaman kami,” terang Putra ditemui di Timika, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, setelah kasus ini tuntas dan transparan seperti harapan keluarga, maka kepolisian akan dalami rangkaian kasus yang diduga terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, sebuah potongan kaki manusia ditemukan warga di sekitar Pelabuhan Pomako Mimika pada pada 7 Juni 2022. Berselang dua hari, warga temukan potongan tubuh berupa badan dengan tangan lengkap, tanpa kepala dan kaki kiri.
Terkait kasus mutilasi yang menjerat enam Prajurit TNI AD dari Brigif 20/IJK di Mimika, menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika juga tanpa ragu menyebutkan nama satuan tempat semua tersangka berdinas. Disebutnya, enam tersangka merupakan anggota yang sehari-hari berdinas di Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, Divisi III Kostrad. Diketahui, satuan ini berkedudukan di Mimika, Papua Tengah.
Ironisnya, kasus pembunuhan dan perampokan berujung mutilasi ini juga melibatkan satu perwira menengah yakni Mayor Inf HFD.
“Sehari-hari ia menjabat sebagai Wakil Sementara Komandan Detasemen Markas Brigif 20 Para Raider,” sebut Panglima.
Menurut panglima, menjatuhkan hukuman dan melakukan penyelidikan mendalam bagi prajurit TNI yang terlibat, sudah merupakan prosedur tetap.
“Anggota TNI, apapun tindak pidananya, kami akan memproses sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Terbukti kami sudah mendapatkan dua lagi (pelaku),” kata Andika.
Lima tersangka lainnya yakni Kapten DK, Praka PR alias Pargo, Pratu ROM alias Risky, Pratu RPC alias Putra, dan Pratu RAS alias Rahmat.
Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP yakni pembunuhan yang menyertai tindak pidana lainnya. Juga terdapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ini maksimal ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup,” tegasnya.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 229 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Juga, menurut Andika, akan ada deretan pasal lainnya yang akan dikenakan bagi para tersangka.
“Selama saya masih memimpin TNI, semua pasal akan kita kenakan. Dan juga semua yang terlibat, baik langsung atau membantu sebuah tindak pidana, akan kita kenakan hukuman,” pungkas Andika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Mutilasi di Mimika Disinyalir Bukan Pertama Kali