Reynold Ubra
(Foto: Salam Papua/Acik)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hal paling mendasar yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat di wilayah pesisir dan pegunungan adalah ketersediaan fasilitas air bersih dan rumah sehat.
Jika air bersih dan rumah sehat tidak tersedia, maka kasus kusta akan tetap ada di Kampung Aindua, Distrik Mimika Barat Jauh.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Mimika, Jeni Ohestina Usmany guna menjawab pandangan Fraksi PDIP pada rapat paripurna III masa sidang II DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Mimika Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Mimika, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan dalam menangani persoalan penyakit kusta di Kampung Aindua, Distrik Mimika Barat Jauh, sejak Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika telah menetapkan kampung Yapakopa, Aindua dan Umar Ararau sebagai wilayah prioritas pengendalian kusta dan gizi buruk. Program yang didanai dana otonomi khusus ini masih tetap dilakukan sampai saat ini dan akan selesai Tahun 2024 mendatang.
Saat ini, masyarakat di kampung Yapakopa, Aindua dan Umar Ararau telah berpartisipasi dalam pengendalian kusta dan stunting. Untuk penyakit kusta di tiga wilayah ini dapat dikendalikan dengan sangat baik dan semua kasus telah ditangani, bahkan seluruh kontak erat penderita kusta telah diperiksa dan dinyatakan sembuh.
Demikian pula untuk kasus stunting dengan jumlah penimbangan dan pengukuran mencapai 100 persen dapat dicapai dan dikendalikan.
Dinkes telah mengembangkan program ini di tiga kampung di wilayah Mimika Barat Jauh bersama Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) dalam program kampung sehat, termasuk di kampung Sumapro dan Wacakam di Distrik Jita.
“Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas kerjasama dengan fraksi PDIP melalui saran, masukan dan koreksi sekaligus apresiasi,” kata Jeni.
Terkait insentif tenaga kesehatan, Jeni menuturkan sesuai Peraturan Bupati Mimika nomor 10 tahun 2022, sebagaimana persetujuan para anggota DPRD Mimika, telah diatur tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan menurut tingkat pendidikan dan wilayah, jauh dan sangat jauh dengan nilai terendah adalah R 5 juta bagi tenaga ahli madia kesehatan. Sedangkan bagi tenaga kesehatan honorer, telah ditetapkan secara terintegrasi dalam gaji yang dibayarkan setiap bulan, atau tidak terpisah seperti tahun sebelumnya karena tidak sesuai dengan Permendagri.
Saat ini Dinkes juga telah mendistribusikan tenaga kesehatan secara merata di tiap Puskesmas, dimulai dari tenaga medis, paramedis, penunjang medis serta tenaga kesehatan masyarakat.
Khusus tenaga apoteker, telah diisyaratkan dalam Permenkes RI nomor 43 atahun 2019 bahwa minimal tenaga DIII farmasi dapat ditempatkan oleh Pemkab untuk bertugas di Puskesmas. Saat ini, di 87 fasilitas kesehatan telah memiliki tenaga farmasi, sehingga tidak harus diisyaratkan tenaga apoteker.
Disampaikan juga bahwa semua peralatan kesehatan di puskesmas, tercatat dalam aplikasi sarana dan prasarana kesehatan yang terlapor secara online ke Kemenkes. Namun, ketersediaan peralatan kesehatan di Puskesmas tergantung pada masing-masing Puskesmas yang melapor terkait ketersediaan serta kebutuhan melalui aplikasi, ataupun secara manual.
Untuk sarana dan prasarana kesehatan di wilayah pegunungan dan pesisir, saat ini Dinkes mulai melengkapi di Puskesmas, khususnya di wilayah pegunungan yang dimulai dari Puskesmas Hoeya, tahun 2023 nanti akan dilengkapi di Puskesmas Tsinga, Jila dan Alama. Tahun 2024 untuk Puskesmas Aroanop.
Tahun 2022, Pemda melalui Dinkes mulai membangun rumah sakit Pratama di Kampung Banti, Distrik Tembagapura dan telah mulai dikerjakan dengan target akan selesai tanggal 24 November 2022.
Tentang penyelenggaraan makanan bagi pasien di RSUD, saat ini dilaksanakan berdasarkan Permenkes RI nomor 78 Tahun 2013 tentang pelayanan pedoman gizi rumah sakit. Dimana, bentuk penyelenggaraan makanan di rumah sakit menggunakan tiga sistim yaitu swakelola, outsourcing dan kombinasi swakelola dan outsourcing. Saat inipun sedang dipersiapkan untuk menggunakan sistim kombinasi dan direncanakan terealisasi tahun ini.
Sedangkan untuk pelayanan bagi peserta BPJS, tidak dibedakan dengan pasien non BPJS. Dalam hal ini, pelayanan tetap dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kemudian menanggapi sorotan Fraksi PDIP di bidang pendidikan Jeni juga menjelaskan bahwa untuk peningkatan bidang pendidikan tinggi tingkat SMA/SMK, Pemkab Mimika akan melakukan koordinasi tingkat lanjut, karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Mengenai penyaluran TPP, pada dasarnya Pemerintah telah mengikuti Perbup nomor 11 Tahun 2021 tentang TPP PNS lingkup Pemkab Mimika. Sedangkan, pengolahan dana Otsus bidang pendidikan, pemerintah telah berupaya maksimal mengalokasikan anggaran tersebut berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam PP nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua serta surat Kementerian Keuangan nomor S-180/PK 2021 prihal penyampaian informasi kewajiban menyampaikan rencana kegiatan yang bersumber dari anggaran Otsus dan penyesuaian kegiatan pemerataan infrastruktur.
Sebagai bentuk perhatian terhadap sekolah swasta, pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui dana biaya operasional pendidikan daerah (Bopda) yang bersumber dari APBD Mimika dan juga melalui dana BOS yang bersumber dari APBN yang nilainya sama dengan sekolah negeri. “Penyaluran Bopda untuk sekolah-sekolah swasta yang berada di pesisir diberikan sesuai kategori wilayah, dan besarannya sama dengan sekolah negeri dengan nominal berkisar antara Rp100 juta hingga Rp125 juta persekolah sesuai petunjuk Perbup nomor 28 tahun 2021,”ucap Jeni.
Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More