TIMIKA | Kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Poros SP3 pada Selasa (8/11/2022) yang menewaskan Anju Sahrukan, karyawan PT Stamford Tyres Indonesia, kemungkinan akan dilakukan ‘Restorative Justice’ (RJ).
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Definisi Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan proses mediasi antara pihak pelaku yang diwakili perusahaan, dan pihak korban.
Dari hasil mediasi, pelaku membantu proses pengiriman jenasah korban sampai ke Aceh.
Setelah kembali dari Aceh akan ada pertemuan lagi, dan kemungkinan dilakukan RJ. Namun demikian, proses administrasi penyidikan (mindik) tetap berjalan.
“Saya sampaikan kepada kedua belah pihak, walaupun nantinya akan dilakukan RJ, tapi proses ini (mindik) tetap berjalan,” kata AKP Darwis di Kantor Satlantas, Kamis (10/11/2022).
Ketika ditanya kenapa harus RJ, sedangkan kasus ini menghilangkan nyawa seseorang, AKP Darwis menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tanpa disengaja.
Dalam arti, korban sebelum tergilas roda dump truk yang dikemudikan pelaku, korban sempat menyenggol mobil yang sedang parkir akibat roda belakang bocor.
Kuatnya fakta bahwa korban menyenggol mobil kijang warna biru nomor polisi PA 1747 MA yang saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres Mimika, karena anggota menemukan pecahan lampu kaca rem dan sein mobil tersebut.
“Sebenarnya kasus ini pidana murni bukan delik aduan. Sehingga proses hukumnya bisa dilanjutkan. Tapi, kalau kedua belah pihak mau berdamai, maka proses RJ bisa. Apalagi berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2021 Kepolisian RI lebih mengedepankan RJ,” terangnya. Sembari mengatakan, kasus yang tidak boleh di RJ adalah teroris dan narkoba. Selebihnya bisa dilakukan ‘RJ’.
Saat ini untuk pengemudi dump truk atas nama Gilang Ramadhan, kata AKP Darwis tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka dan ujung-ujungnya akan ada perdamaian dan RJ, maka itu tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan dump truk tetap ditahan, karena sudah 5 tahun pajak kendaraan belum dibayarkan, sehingga kata AKP Darwis, pihaknya telah meminta pihak perusahaan untuk mengurusnya.
“Intinya proses mindik ini tetap berjalan, walaupun nantinya akan dilakukan RJ. Itupun setelah adanya petunjuk dari pimpinan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Kecelakaan Tewaskan Karyawan PT Stamford Kemungkinan ‘Restorative Justice’