TIMIKA | Pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polres Mimika, Papua, terhadap seorang penjual pentol di depan SMA Negeri 1 Mimika pada 13 April 2022, saat ini kasusnya telah diserahkan dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.
Penyerahan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan ini menyebabkan korbannya seorang penjual pentol keliling bernama Taman alias Cak Man, mengalami luka lantaran dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai bibir hingga berdarah dan pipi kanan hingga memar.
“Iya, benar mas (kasus sudah diserahkan ke Satreskrim,red),” tulis Kapolres singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (19/4/2022).
Nantinya kasus Brigadir AK ini setelah menjalani proses pidana umum, akan dilanjutkan dengan proses disiplin atau etik dari internal kepolisian.
Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar yang dikonfirmasi mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada Brigadir AK yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, video oknum anggota polisi melakukan aksi pemukulan menjadi viral dijagad maya. Video itu direkam oleh pelajar yang menyaksikan perbuatan tidak pantas yang dilakukan seorang aparat dari institusi yang memiliki semboyan sebagai pengayom masyarakat.
Video yang sudah terlanjur viral di masyarakat tersebut, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan mencari pelaku.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mengambil langkah cepat dan berhasil menciduk pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua saat itu, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan bahwa Brigadir AK yang merupakan anggota Polres Mimika dan bertugas di Polsek Jila, telah diamankan Propam Polres Mimika dan dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
Di mana kejadian itu tepatnya didepan pagar SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika sekitar pukul 10.00 WIT.
Brigadir AK saat itu diduga kuat dalam pengaruh minuman beralkohol, lalu melakukan pemukulan terhadap penjual pentol keliling.
“Menurut keterangan saksi, (Brigadir AK) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual, dan langsung melakukan pemukulan,” jelas Kombes Fernando saat itu.
Usai menganiaya korban, Brigadir AK yang menggunakan mobil, bersama sejumlah rekannya kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.
Atas kejadian ini, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Brigadir AK Pukul Penjual Pentol Ditangani Satreskrim Polres Mimika