Kasatlantas Polres Mimika Beberkan Kronologi Laka Tunggal Mobil Tabrak Batas Jalan Cenderawasih

TIMIKA | Kasatlantas Polres Mimika AKP Darwis mengatakan, kecelakaan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi (Nopol) PA 1580 ML yang menabrak pembatas jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jum’at (15/9/2023), merupakan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

AKP Darwis menyebut, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 11.27 WIT tepat didepan PT Auto Samudera.

Di dalam mobil jenis MVP yang biasa digolongkan sebagai minibus ini, kata AKP Darwis terdapat empat orang, yakni pengemudi atasnama Anderson Mirino (34) yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini.

Kemudian, Tomas Maknaipeku (27) yang mengalami luka memar pada bagian punggung dan luka pada bagian kepala serta mengeluarkan darah dari mulut dan hidung, mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Selanjutnya Lois Makapiola (34) dan Marianus Dunia (16), keduanya disebut tidak mengalami luka.

“Jadi dari empat orang di dalam mobil tersebut satu orang meninggal dunia,” kata AKP Darwis.

Diterangkan, pada saat kejadian pengemudi Anderson Mirino dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk). Mereka ini keluar dari salah satu hotel di jalan Cenderawasih lalu berbelok pada tikungan kemudian menuju ke arah Bundaran Petrosea.

Namun, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) atau di depan PT Auto Samudera, pengemudi hilang kendali dan menabrak median hingga tiang lampu hias jalan Cenderawasih menyebabkan mobil terbalik di badan jalan.

Tomas Maknaipeku yang terhempas keluar dari mobil saat kecelakaan, menyebabkan yang bersangkutan tertimpa body mobil.

“Penumpang (Tomas Maknaipeku) dievakuasi ke RSUD Mimika oleh masyarakat dengan mengunakan mobil pick up. Namun setelah sampai di RSUD, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Saat ini pengemudi mobil telah diamankan petugas kepolisian untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari kejadian ini, Kasatlantas mengimbau kepada pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dilarang keras untuk mengendarai maupun mengemudikan kendaraannya.

“Dapat membahayakan pengendara maupun pengemudi serta orang lain, dan dalam berkendara diharapkan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasatlantas Polres Mimika Beberkan Kronologi Laka Tunggal Mobil Tabrak Batas Jalan Cenderawasih

Pos terkait