[[{“value”:”
TIMIKA | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.
Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu (24/4/2024), Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.
Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar atas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah Gereja Kingmi di Jalan Agimuga area Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Eltinus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi Mejelis Hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepas dari segala tuntutan hukum. Sementara terdakwa lainnya Marthen Sawy divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda.
Eltinus didakwa Penuntut Umum melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi yang berdasarkan dugaan KPK telah merugikan Negara sebesar Rp21,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kasasi dikabullkan MA. “Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4/2024).
Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.
“Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” tutur Ali Fikri.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun
“}]]