Karyawan Moker Laporkan 13 Oknum ASN ke Kejari Mimika

MIMIKA, Seputarpapua.com | Karyawan Mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi dan Kontraktor, melaporkan 13 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (4/3/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini, Selasa (4/3/2025), disebutkan bahwa laporan yang diadukan ke Kejari Mimika terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua.

Laporan itu diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, di Kantor Kejari Mimika.

Dalam laporan tersebut, para karyawan moker melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Nomor: X.700/6/103/LHA-ITPROV tanggal 21 Juni 2021.

Koordinator Karyawan Moker PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan 13 oknum ASN di Pemprov Papua dan Pemkan Mimika terkait penerimaan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

Dugaan gratifikasi ini diketahui dalam hasil audit Inspektorat Provinsi Papua terkait gratifikasi di tahun 2021, yang baru diterima oleh Karyawan Moker pada awal Januari 2025.

“Temuan gratifikasi itu terhadap 13 oknum ASN, 6 di Provinsi Papua dan 7 di Mimika. Total gratifikasi sekitar Rp92 juta lebih sesuai hasil audit Inspektorat,” kata Billy saat dikonfirmasi melalui telepon.

Selain dilaporkan ke Kejari Mimika, tim lainnya juga sudah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dan untuk pemeriksaannya sendiri, dikembalikan ke pihak Kejaksaan karena dalam laporan ini melibatkan ASN di dua Pemerintah Daerah.

Ia berharap, Kejaksaan bisa membuat telaan hukum apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Kalau memang ada unsur pidana, ya diproses sesuai hukum yang berlaku. Secara terpisah kami sudah laporkan juga ke Pak Pj bupati terkait hal ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Karyawan Moker Laporkan 13 Oknum ASN ke Kejari Mimika

Pos terkait