TIMIKA | Pesta adat Karapao dan patung Mbitoro yang merupakan budaya dari suku Kamoro, kini resmi telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mimika, Pemerintah menyerahkan sertifikat HaKI atau hak kekayaan intelektual kepada dua perwakilan dari suku kamoro, Senin (10/10/2022), di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob ketika menyerahkan sertifikat HaKI kepada perwakioan suku Kamoro mengungkapkan bahwa, pihaknya dalam hal ini Pemkab Mimika telah memperjuangkan ini selama kurang lebih satu tahun. Akhirnya pesta adat atau budaya Karapao dan patung Mbitoro resmi diakui sebagai hak cipta dari suku Kamoro.
“Saat ini masih banyak yang kita perjuangkan, baik dari Lemasko maupun Lemasa yang saat ini dalam proses untuk peroleh HaKI,” kata John, sapaan akrab Johannes Rettob.
Ia berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat tersebut, agar sertifikat disimpan dengan baik lantaran pesta budaya Karapao dan patung Mbitoro telah menjadi hak yang tidak dapat diganggu gugat sebagai hak cipta dari keluarga besar suku Kamoro.
“Secara personal juga kita daftarkan kurang lebih 10 orang yang merupakan pemusik di Mimika. Nantinya akan diserahterimakan kepada masing-masing individu,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga menyerahkan secara simbolis kepada Plh Sekda Mimika, Willem Naa, berupa Kaset CD Seka Kamoro yang dibuat khusus oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Mimika.
“Hari ini kita launching. Ini diciptakan oleh Dominggus Kapiyau, dan ini juga kita daftarkan dalam HaKI. Nantinya kaset-kaset ini akan di distribusikan ke Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan akan bagikan ke setiap sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Karapao dan Mbitoro Resmi Terdaftar Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Suku Kamoro