PEMERIKSAAN – Pengguna jasa melakukan pemeriksaan komoditi perikanan di Kantor Karantina Ikan Jalan Yos Sudarso, Senin (11/4). FOTO :AMIRSYAM/TimeX
TIMIKA,TimeX
Sepanjang Januari hingga akhir Maret 2022 lalu, petugas Karantina Ikan Kabupaten Mimika telah menerbitkan 1.905 sertifikat. Jumlah ini terdiri dari komoditi perikanan sebanyak 775.762 dengan berat 8.331.903 Kg.
Baca juga : Rp500 Juta untuk Pemeliharaan Gedung Puspem
Hal ini disampaikan Chandra, petugas Karantina Ikan saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (11/4).
Ia menjelaskan pelayanan penerbitan sertifkat ekspor hingga bulan ramadhan masih berjalan normal. Perharinya bisa diterbitkan 15-16 sertifikat perhari. Penerbitan sertifikat ini tergantung dari permohonan para pengusaha yang ingin membuat sertifikat untuk mengekspor komoditi perikanan keluar daerah.
“Bagi pengguna jasa yang mau mengirim komoditi perikanan dalam bentuk beku atau masih hidup, wajib diperiksa oleh petugas karantina. Apabila tidak, pihak bandara juga tidak akan menerima karena tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan petugas Karantina,” ucapnya.
Selama Ramadhan, petugas Karantinan Ikan perketat pengawasan di berbagai wilayah kerja di pintu masuk dan keluar seperti di Bandara Mozes Kilangin, begitupun di Pelabuhan Pomako, agar tidak terjadinya penyelundupan barang komoditi perikanan.
Pengawasan ini penting karena semua komoditi perikanan yang masuk ataupun keluar harus melalui pemeriksaan petugas Karantina Ikan. Tujuannya agar untuk menghindari adanya pengguna jasa yang melakukan penyelundupan komoditi perikanan.
Ia mengakui selama periode Januari hingga Maret belum ditemukan barang penyelundupan komoditi perikanan.
“Kalaupun ditemukan penyelundupan akan ditindaklanjuti dan berkordinasi dengan instansi terkait,” tutupnya. (a40)
The post Karantina Ikan Terbitkan 1.905 Sertifikat appeared first on Timika Express.