Kapten DK, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia

TIMIKA | Kapten Inf DK, salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia di Jayapura, Papua, Sabtu (24/12/2022).

Meninggalnya terdakwa Kapten DK dibenarkan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH., MH.

Kolonel Yunus yang dikonfirmasi Seputarpapua.com dari Timika mengatakan, Kapten DK sebelumnya sempat mengalami sesak napas, hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Dian Harapan, namun tidak tertolong lagi.

Meninggalnya Kapten Inf DK diperkirakan sekitar pukul 10.30 WIT. Ia diduga mengalami serangan jantung.

“Iya betul, meninggalnya baru saja beberapa menit yang lalu. Sempat dilarikan ke rumah sakit Dian Harapan tadi, tapi nggak sempat tertolong lagi,” kata Kolonel Yunus Ginting.

“Dugaan sementara meninggal karena serangan jantung. Tapi kepastiannya dari rumah sakit nanti, karena tadi dia merasa agak sesak dan dilarikan lah ke rumah sakit oleh anggota,” imbuhnya.

Dengan meninggalnya Kapten Inf DK, maka, secara otomatis tuntutan dari Oditur Militer terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan. Namun untuk terdakwa lainnya tetap berlanjut.

“Kalau untuk dia sendiri (Kapten DK) harus ditutup, tidak bisa melakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 77 KUHP kan. Tapi kalau yang lainnya tetap dilanjutkan. Jadi hanya dia sendiri saja tidak dapat dilakukan penuntutan, karena dia sudah meninggal dunia,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kapten DK, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia

Pos terkait