KAPP Polisikan Tiga Pejabat Disnak dan Keswan Mimika, Plt Kadis: Kami Sudah Laksanakan Sesuai Aturan Pemerintah

Sejumlah pengusaha OAP yang tergabung
dalam KAP Papua foto bersama di halaman
Kantor Pelayanan Polres Mimika
usai membuat laporan.
(Foto: SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA) – Sejumlah pengusaha orang asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika mempolisikan tiga oknum pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Mimika karena menduga tiga pejabat itu  memberikan proyek dengan nilai dibawa Rp500 juta kepada kontraktor yang bukan OAP. 

Padahal menurut pihak KAPP berdasarkan perintah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 Tahun 2001, proyek dengan nilai tersebut seharusnya dikelola oleh pengusaha OAP dengan  penunjukan langsung atau tanpa proses pelelangan.

“Laporan sudah kami buat beberapa hari lalu. Laporan itu terkait satu kegiatan di Dinas Peternakan dan Keswan yang setelah kami telusuri perusahan yang memenangkan kontrak proyek itu bukan pengusaha Papua padahal nilai kontrak kegiatanya Rp468.000.000,” ungkap Ketua KAPP Mimika, Vinsen Onijoma kepada Salam Papua di Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih, Jumat (22/4/2022). 

Ia mengatakan setelah mereka telusuri lebih lanjut diduga ketiga pejabat di Dinas Peternakan dan Keswan ini memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk menangani dua kegiatan atau proyek pada Tahun Anggaran 2022. 

Selain itu mereka juga menduga ada kontraktor lain non Papua yang menangkan dua hingga tiga paket kegiatan.  Padahal paket kegiatan tersebut merupakan paket penunjukan langsung yang harusnya diperuntukan bagi pengusaha OAP. “Hal-hal seperti ini yang membuat pengusaha-pengusaha Papua di Timika tidak bisa bergerak dan hanya bisa melihat saja karena tidak diberikan kesempatan,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah menelusuri  perusahaan yang menangkan proyek tersebut ternyata perusahaan itu mengatasnamakan seorang anak Papua yang masih berusia 17 tahun.

“Kami sudah temui anak 17 tahun itu dia juga sampai saat ini tidak tahu dokumen-dokumen perusahaanya ada di mana,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya ingin meluruskan persoalan-persoalan seperti ini di hadapan penegak hukum. 

Ia berharap aparat kepolisian bisa mengusut masalah ini hingga tuntas.

Vinsen juga berharap Bupati Mimika bisa menanggapi hal ini dengan serius karena ada dinas yang nakal, tidak menghargai dan tidak merawat setiap regulasi yang dikeluarkan oleh negara, khususnya yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika 

“Praktek semacam ini banyak dilakukan saya harapkan dengan kasus ini menjadi awal yang baik untuk mengungkap semua kasus semacam ini,” ungkapnya.

Setelah membuat laporan polisi untuk proses selanjutnya ia berharap tiga pejabat itu bisa terbuka terkait persoalan tersebut.

Jika memang dalam pemeriksaan nantinya oleh pihak kepolisian terbukti ada kecurangan maka KAPP berkomitmen melanjutkan proses hukum, karena ada sanksi-sanksi dalam Undang-Undang Otsus. Salah satunya adalah kontrak dari kontraktor yang sementara bekerja harus diputuskan. “kami laporkan ini supaya ada kejelasan dari tiga pejabat itu,” ujarnya

Ia menjelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2001 tentang KAPP sudah jelas bahwa KAPP sebagai mitra pemerintah yang didalamnya menghimpun seluruh kontraktor atau pengusaha Papua untuk merawat dan menjaga regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh negara baik itu presiden, menteri, gubernur dan bupati. Untuk itu KAPP telah berkomitmen agar  regulasi-regulasi ini dirawat dan dijaga bersama  agar bisa berjalan baik. 

“Saat ini negara sedang serius memberikan paket-paket khusus untuk OAP. Kami harapkan pemerintah juga harus mulai merawat regulasi-regulasi ini karena kami dari KAPP juga sudah merawat dan menjaganya,” pungkas Vinsen. 

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Mimika, Drh. Sabelina Fitriani, M.Si mengatakan dalam pelelangan pekerjaan tersebut  sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan pemerintah.

“Dalam pelelangan semua pekerjaan kami selalu patuh dengan aturan pemerintah dan sesuai mekanisme yang seharusnya tidak pernah keluar jalur,” kata Sabelina saat dikonfirmasi Salam Papua via telepon Sabtu (23/4/2022).

Dia menyebutkan pihaknya sudah menerima panggilan polisi sudah memenuhi panggilan tersebut. “Untuk secara teknisnya lebih jelas ibu bisa hubungi pejabat pengadaan,” ujar Sabelina.

Kemudian Kasubag Program Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Mimika yang juga sebagai Pejabat Pengadaan, Martha Kafiar, S.Pt., M.Si mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menjelaskan persoalan itu kepada pihak KAPP namun pihak KAPP tetap bertahan dengan pendapatnya hingga membuat laporan di polisi.

“Sejak awal kami sudah klarifikasi ke KAPP. Jadi waktu mereka datang ke kantor untuk mempertanyakan pekerjaan itu kami sudah sampaikan  kontraktornya orang asli Papua. Nama PT Padatindo Papua alamat di Jalan Kwamki Baru dengan nama Direktur Yohanes Kelanangame,” terang Martha.

Menurut Marta saat pihak KAPP datang ke Kantor Disnak dan Keswan mereka mereka menyampaikan yang mengerjakan proyek itu PT Indo Perkasa alamatnya di Bovendigoel dan pihaknya sudah mengklarifikasi hal tersebut, bahwa tidam mungkin perusahaan dari kabupaten lain mengerjakan proyek yang didanai APBD Mimika.

“Tidak mungkin kami pakai PT dari kabupaten lain karena disistem kita klik harus keluar perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika. Itu sudah kami klarifikasi tapi diperpanjang lagi,” ujarnya.

Masih merasa tidak puas pihak KAPP mengecek lagi ke direktur perusahaan tersebut dan menurut mereka direktur itu dibackup orang non Papua.

Menurut Martha direktur PT tersebut memang berusia 17 tahun, baru menamatkan pendidikan SMA Tahun 2020 lalu namun hal itu tidak menjadi masalah.

“Waktu proses pembuktian dokumen kami undang semu datang termasuk direktur, dia datang  saya cek dokumennya dan memang dia kerja sama dengan orang Toraja. Jadi wakil direktur orang Toraja, mereka kerja sama tapi itu urusannya mereka yang terpenting semua surat perusahaan lengkap dan direkturnya jelas,” kata dia.

Proyek yang dipermasalahkan tersebut merupakan pembangunan tempat parkir di Kantor Disnak dan Keswan dengan nilai sekitar Rp473juta.

Pihaknya sudah mengklarifikasi hal tersebut pada 30 Maret lalu, namun seakan belum puas pihak KAPP menyurati Dsnak dan Keswan  untuk menghentikan pekerjaan tersebut, namun pihaknya membalas surat tersebut dan menjelaskan pekerjaan tersebut tidak bias dihentikan. “Kami tidak bisa menghentikan pekerjaan ini karena sudah berjalan kami bisa menghentikan kecuali ada perintah dari Pak Bupati supaya kami punya dasar untuk memberhentikan tidak bisa dari luar. Jadi ibu Kadis sampaikan, kecuali laporan ke Pak Bupati kemudian Pak Bupati suruh hentikan maka kami akan hentikan. Pembangunan harus tetap berjalan karena mengingat waktu dan kebutuhan tempat parkir ini kami butuhkan untuk kendaraan yang ada di kantor. Jadi tetap harus berjalan,” sebutnya.

Dijelaskan satu minggu setelah pihaknya membalas surat tersebut ternyata ketua KAPP membuat laporan ke polisi. “Kami sudah penuhi panggilan polisi dan sudah serahkan semua surat-surat seperti surat perintah kerja (SPK) dan profil dari perusahaan tersebut termasuk pengusaha juga dihadirkan,” sebut dia.

Saat di kantor polisi, Martha mengaku tidak bisa memberikan penjelasan karena setiap kali ia berbicara langsung ditunjuk-tunjuk oleh para pengusaha tersebut. Mereka juga mengintimidasi Direktur PT Patindo, Yohanes Kelanangame yang turut hadir saat itu.

“Saya baru satu kata mereka langsung tunjuk-tunjuk. Mereka bilang penunjukan langsung saya bilang bukan penunjukan langsung tapi pengadaan langsung. Mereka bilang tidak itukan pekerjaan ditunjuk to berarti tunjuk. Saya bilang metodenya beda, saya mau jelaskan  itu tapi mereka tunjuk-tunjuk saya kondisi badan saya juga sedang kurang sehat jadi tidak bisa jelaskan. Padahal saya punya kesempatan kemarin harus menjelaskan ke polisi duduk persoalanya. Yohane juga dipaksa mengaku mereka bilang ke Yohanes kau harus mengaku kau mau rugi ka,” sebut Martha.

Saat itu, lanjut Martha Yohanes menjawab tidak merasa dirugikan karena dia bekerja sama dengan wakil direktur itu dan Yohanes juga mengnenal baik wakil direktur. “Mereka tanya Yohanes Kau kenal ka dengan dia, hubungan apa dengan dia, Yohanes bilang saya punya ibu guru punya adik,” ujarnya.

Martha mengungkapkan sebelumnya ia sudah bertanya kepada Yohanes alasan menjadi direktur di perusahaan tersebut dan saat itu Yohanes menjawab ingin belajar jadi pengusaha.

“Dia bilang dia mau belajar usaha berarti maksudnya baik,” ujarnya.

Ia menyebutkan pihak KAPP juga mempermasalahkan ada perusahaan yang mengerjakan lebih dari pakerjaan, padahal hal tersebut tidak melanggar aturan.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2020 tentang standard pedoman dan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,  hal itu diperbolehkan. Setiap pengusaha bias mengerjakan lima pekerjaan dalam satu tahun, tergantung dari sisa kemampuan paket. “Tapi mereka permasalahkan lagi katanya ada Perbup 17 yang mengatakan hanya boleh satu paket. Sementara  saya sama sekali belum tau Perbup itu Ibu Kadis juga sudah koordinasi ke bagian hukum, Perbup itu memang ada tapi belum disahkan. Tapi menurut pihak KAPP Perbup itu sudah dilaunching di dinas-dinas,” katanya.

Dikatakan selama ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan banyak membina pengusaha Papua,  banyak pengusah Papua yang tidak memiliki modal juga dibantu namun dalam memilik pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah harus dilihat dari track record pengusaha tersebut.

“Kita memberikan pekerjaan juga harus dilihat dari track record  jadi ada pengusaha yang kerjakan dua pekerjaan itu kami lihat kredibilitasnya selama ini,” ujarnya.

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina


Pos terkait