Foto bersama – Bambang Wijaksono saat foto bersama para anggota KAPP, Senin(25/4). FOTO:YOSEF/TIMEX
TIMIKA,TimeX
Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pendataan sikap Orang Asli Papua (OAP) di jalan Cendrawasih, Senin (25/4).
Baca juga : –Oknum Satpam Pasar Sentral Tidak Ditahan
Bambang Wijaksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari para pengusaha kamar adat Papua untuk mencari informasi terkait dengan peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2021pada bulan November lalu, tentang pengadaan barang dan jasa di Papua.
“Didalam pergub itu lebih diatur untuk melindungi dan memberdayakan pengusaha orang asli Papua, ” jelasnya.
Dikatakan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mendata pengusaha OAP keseluruhan di Mimika, dan masing kabupaten lainnya dengan adanya pergub tersebut.
Ia juga mengatakan, di Mimika sampai saat ini belum melakukan pendataan, karena masih menunggu sosialisasi dari pihak provinsi.
“Akhirnya dengan inisiatif sendiri, saya perintahkan beberapa staf untuk belajar tentang aplikasi sikap OAP itu sendiri. Intinya diregulasi itu adalah pendataan, ” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dimana untuk paket Rp1 miliar kebawah sepanjang tidak memerlukan teknologi canggih, maka bisa langsung dikerjakan oleh pengusaha OAP.
Ia berharap dengan adanya pendataan tersebut dapat melindungi para pengusaha OAP yang benar-benar pengusaha dan menangkal orang yang memanfaatkan OAP itu sendiri.
Sementara, Andreas Pemauk, ketua bidang pengembangan sumber daya manusia KAPP mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait aplikasi sikap OAP untuk mendata para pengusaha dengan baik.
“Dan setiap OPD terkait mereka juga tahu aturan yang sudah dikeluarkan dari provinsi. Sehingga nanti ada penunjukan langsung yang ada, Dinas tidak semena-mena untuk tentukan sendiri, melainkan minta rekomendasi pada kami yang mengatakan bahwa pengusaha tersebut betul orang asli Papua yang aktif, ” jelasnya.
Hal ini juga katanya, untuk menghindari Pengusaha Papua Bertopeng, yaitu dengan menggunakan nama orang Papua, tetapi hanya dimanfaatkan. Sehingga aplikasi sikap ini harus disaring (filter) secara baik.
“Jadi siapapun dia kontraktor OAP harus menjadi anggota KAPP, sehingga betul- betul kontraktor itu ada perubahan didalam pengelolaan proyek, ” jelasnya.
Harapannya, kontraktor di kabupaten Mimika nanti kedepan juga bisa mengikuti kegiatan dilevel 1 Miliar keatas.
“Jumlah pengusaha yang terdaftar di kami sampai saat ini sekitar 200 lebih pengusaha OAP yang mempunyai legal company profilnya dikami, ” tutupnya. (a33)
The post KAPP Gandeng LPSE Sosialisasi Pendataan Sikap OAP appeared first on Timika Express.