Kapolres Sebut Pembelian Senpi dan Amunisi Ilegal dari Hasil Jual Emas 190 Gram

JAYAPURA | Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha membeberkan soal sumber uang  yang dimiliki dua pemuda berinisial MK dan AH yang membeli amunisi dan senjata api ilegal di Papua New Guinea (PNG).

Komang  tak merincikan berapa harga satu pucuk senjata api ilegal yang dibeli para pelaku ini, karena kedua pelaku  hanya mengaku membeli 4 pucuk senjata dan 18 amunisi usai menjual 190 gram emas.

“Jadi senjata itu dibeli di PNG, dan sumber uang yang digunakan para pelaku membeli senjata api berasal dari hasil menjual emas seberat 190 gram,”kata Komang melalui rilisnya, Sabtu (21/1/2023).

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini sudah dilimpahkan Polres Boven Digoel ke Polda Papua.

“Tim sudah tiba dan kasus ini ditangani Polda Papua dengan meminta keterangan mendalam dari para pelaku,” aku Komang.

Sebelumnya diberitakan Timsus Polres Boven Digoel berhasil mengamankan dua warga Yahukimo berinisial MK dan AH, Rabu (18/1/2023) di pelabuhan kecil Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, Timsus berhasil mengamankan 4 pucuk senjata api laras panjang dan 18 butir amunisi cal 12 GA serta uang tunai jutaan rupiah.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan, 3 orang berhasil kabur dan 2 orang ini yan berhasil kita amankan,” kata Koman.

Kedua pemuda dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kapolres Sebut Pembelian Senpi dan Amunisi Ilegal dari Hasil Jual Emas 190 Gram

Pos terkait