TIMIKA | Polisi memastikan kasus penikaman yang tewaskan Yohanis Risal Rahayaan murni perkelahian antar individu, tidak melibatkan kelompok masyarakat tertentu.
Perkelahian di Jalan Leo Mamiri pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu itu nyaris memantik pertikaian antarkelompok warga di Timika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Ipda Yusran, membeberkan konstruksi kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Kapolres menerangkan, korban dengan pelaku memang lebih dulu telah membuat janji bertemu untuk ‘adu jotos’ sebelum terjadi perkelahian yang berujung penikaman.
“Mereka membuat janji ketemu di TKP, dan di TKP itulah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan korban satu masih luka-luka dan dirawat di rumah sakit, satu dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Diungkapkan Kapolres, dua orang pelaku kini sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial ACW (22) alias Charles dan LJ (19) alias Alex.
Sedangkan seorang korban lainnya yang juga mengalami luka akibat ditikam oleh tersangka ACW, bernama Nando Maturan, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Terkait penangkapan kedua tersangka, kepolisian tidak membutuhkan waktu lama, lantaran turut dibantu keluarga pelaku maupun para tokoh masyarakat.
Karena itu Kapolres memberikan apresiasi kepada pihak keluarga dari pelaku maupun para tokoh yang membantu Kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini berawal ketika kedua tersangka dan kedua korban membuat janji bertemu di jalan Leo Mamiri (lokasi TKP) untuk berkelahi satu lawan satu.
Tersangka ACW kemudian mengajak LJ, dan mereka pergi ke TKP menggunakan sepeda motor. Namun sebelum itu, ACW sudah menyelipkan pisau jenis sangkur di pinggangnya.
Sesampai di TKP, tersangka dan pelaku bertemu, kemudian terjadi perkelahian. ACW berkelahi dengan Nando Maturan, sementara LJ berkelahi dengan Risal Rahayaan.
ACW yang terjatuh akibat berkelahi dengan Nando, meminta bantuan LJ yang sedang berkelahi dengan Risal Rahayaan. Namun seketika itu ACW berdiri dan mencabut pisau lalu menikam Nando pada bagian perut. Nando kemudian lemas dan terjatuh.
Melihat LJ masih terlibat perkelahian dengan Risal, ACW mendekat dan membantu dengan cara menikam Risal mengenai bagian dada. Disitu Risal merasa lemas lalu menghindari perkelahian.
Setelah kedua korban tidak berdaya, tersangka ACW dan LJ meninggalkan korban di lokasi perkelahian menggunakan sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kapolres: Penikaman di Leo Mamiri yang Tewaskan YRR Murni Perkelahian Individu