Konferensi pers penangkapan empat tersangka Curanmor dan dua tersangka pencurian perabot rumah tangga di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Geram dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Timika, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengaku tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku kejahatan. Kita lihat saja, kalian yang jago atau kami yang jago? Sekali lagi disampaikan kepada seluruh pelaku kriminal, kita lihat saja kalian yang lebih jago atau kami,” tegasnya saat hadir dalam konferensi pers penangkapan empat pelaku Curanmor dan dua pelaku pencurian perabot rumah tangga di Timika, yang digelar di Polsek Mimika Baru (Miru), Sabtu (6/8/2022).
Disampikan bahwa di Timika saat ini cukup marak terjadi Curanmor dan pencurian dalam rumah warga. Karena itu, ia mengapresiasi kinerja Kapolsek dan jajaran Polsek Miru yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang berkaitan dengan tindak kriminal tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi karena Polsek Miru berhasil amankan empat orang tersangka Curanmor, dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan terus mengalami penambahan karena kasusnya masih dalam proses pengembangan. Begitu juga dengan dua tersangka pelaku pencurian dalam rumah. Ini sangat luar biasa,” katanya.
Untuk barang bukti hasil kejahatan tersebut akan dikembalikan karena telah ada penyesuaian dokumen pendukung.
AKBP I Gede Putra mengungkapkan bahwa hal yang sangat disayangkan dalam kejadian ini ialah adanya keteledoran dari tiap korban atau pemilik kendaraan. Dalam hal ini, ada yang lupa mencabut kunci dan ada juga yang sepeda motornya tidak dikunci stang.
“Hal itu tentunya sangat memudahkan para pelaku dalam (melancarkan) aksinya,” jelasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman, kunci harus diperhatikan agar tidak tertinggal serta harus kunci stang, agar tidak memberi peluang kepada para pelaku pencurian.
Sementara itu, Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran Yuri menyampaikan bahwa kasus Curanmor yang dilakukan para pelaku ini pertama terjadi pada September 2021.
Sepeda motor Yamaha Mio soul bernomor polisi DS 3994 MY dicuri saat terparkir di depan rumah korban di Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil dikejar. Dalam kasus ini ada dua orang pelaku berinisial ASN (19) dan TE (24).
“ASN dan TE melakukan pencurian saat malam hari. Keduanya (saat ini) sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti langsung kami serahkan ke korban,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga dua tersangka lainnya yang melakukan aksi Curanmor yang terjadi pada November 2021.
Saat kejadian sepeda motor Honda Beat Street dipakai korban yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras) alias mabuk. Saat itu karena mabuk korban tertidur di emperan toko Senyum 5000 di Jalan Budi Utomo, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang berinisial YPH dan MH untuk membawa kabur motor korban.
“Mereka (pelaku) datang membangunkan korban, tapi korban tidak sadarkan diri, sehingga mereka mencuri motornya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta,” jelasnya.
Atas laporan korban, unit Reskrim Polsek Miru melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua tersangka pengangguran tersebut tanggal 5 Agustus 2022.
“Dua pelaku ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Motor korban sudah kami serahkan ke pemiliknya,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More