TIMIKA | Roy Marthen Howay (RMH) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, pada 23 Agustus 2022 yang buron hampir 2 bulan akhirnya ditangkap Tim Gabungan Polres Mimika dan Satgas Gakkum.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membeberkan peran Roy, setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Dikatakan, Roy mengakui ikut dalam perencanaan tindak pidana tersebut.
Bahkan, Roy mengakui melakukan pengejaran terhadap salah satu korban, dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang kepada korban di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Budi Utomo ujung.
Roy juga mengakui ikut memutilasi korban di TKP Lokpon, serta membuang jasad korban, dan membakar mobil pada TKP akhir di Jalan Trans Nabire.
Dari tindakan kejahatan yang dilakukan, Roy menerima uang sebesar Rp20.800.000.
“Dengan demikian, tersangka ini memiliki peranan di masing-masing kegiatan,” ujar AKBP Putra dalam press conference di Polres Mimika, Minggu (9/10/2022).
Menurut AKBP Putra, Roy merupakan penghubung atau berkomunikasi dengan pihak korban.
Sementara pasal yang disangkakan sama dengan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP, dan untuk Subsidier Pasal 338 dan 365 KUHP dengan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Roy bersama warga sipil lainnya masing-masing APL alias Jeck, DU, dan Rf, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Usai melakukan mutilasi, jasad atau potongan tubuh para korban dibungkus ke dalam karung berisi batu dan dibuang ke sungai dari atas jembatan area Logpon, Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Bahkan dalam rekonstruksi kasus ini, 3 Oktober 2022, saat proses mutilasi sosok Roy diperankan oleh petugas sebagai pengganti. Dalam proses mutilasi, peran pengganti Roy memperagakan memotong jasad tiga korban.
Dalam kasus ini, terdapat juga enam oknum prajurit TNI yang terlibat, mereka adalah Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP yang perkaranya ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kapolres Mimika Beberkan Peranan Roy di Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi