AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K. Foto : Astrid/TimeX
TIMIKA,TimeX
AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika memastikan oknum anggota Polres Mimika yang melakukan penganiayaan terhadap penjual pentolan keliling bernama Taman alias Cak Man di depan SMA Negeri 1 Mimika beberapa waktu lalu tetap diproses secara internal Kepolisian atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga : Kanit Lantas Polsek Kuala Kencana ‘Pi Ajar’ di SMP Negeri 4
“Brigadir AK akan mengikuti proses disiplin atau kode etik. Saat ini, Brigadir AK masih ditahan di Mapolres Mimika. Memang itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun secara internal prosesnya tetap berjalan,” ujarnya saat ditemui Timika eXpress Polsek Mimika Baru, Rabu (25/5).
I Gede mengatakan, masyarakat tidak bisa meratakan semua polisi salah, karena ini merupakan perbuatan oknum sehingga tidak bisa di sama ratakan.
“Ini merupakan kesalahan serta kelalaian dari oknum atau individu, masih banyak polisi yang baik. Dan jangan karena satu orang, malah mencoreng seluruh anggota kepolisian yang ada di Kabupaten Mimika,” jelasnya. (a42)
The post Kapolres: Brigadir AK Tetap Diproses appeared first on Timika Express.