TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan menegaskan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah penjahat kemanusiaan.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (13/6/2024), Kapendam mengatakan OPM telah menembak masyarakat sipil orang asli Papua (OAP) saudara SL (27) hingga meninggal dunia. SL merupakan warga Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang yang ditembak pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer OPM pada 7 Mei 2024.
Selain itu, OPM melakukan teror kepada masyarakat bahkan melancarkan aksi sadis dengan menembak warga sipil yang berprofesi sebagai sopir di Kampung Kopo, Kabupaten Paniai baru-baru ini. Tidak tanggung-tanggung, mereka membakar tubuh korban bersama dengan mobilnya, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kapendam Cenderawasih beranggapan aksi-aksi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan OPM membuat mereka layak dicap sebagai penjahat kemanusiaan, karena tak hanya menyengsarakan masyarakat Papua, tetapi juga membuat Papua semakin terpuruk.
“OPM adalah penjahat kemanusiaan, mengorbankan nyawa manusia hanya untuk kepentingan dan ambisi gerombolannya,” tegas Kapendam.
“Harusnya fokus membangun kesejahteraan masyarakat Papua, bukan menyesengsarakan masyarakat. Harusnya mengharumkan nama Papua, bukan menjerumuskan Papua,” imbuhnya.
Menurut Kapendam, selain tega menembak masyarakat sipil, OPM juga menyesatkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan hoaks bahwa korban yang diserang oleh mereka adalah prajurit TNI AD. Padahal korban adalah masyarakat sipil.
“Pantas masyarakat menyebut OPM penjahat kemanusiaan,” tegasnya lagi.
Kapendam menekankan, harapan masyarakat OPM ditindak tegas oleh aparat keamanan.
“Melindungi dan melayani masyarakat tetap dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Seiring hal itu, penegakan hukum terhadap OPM tetap ditegakkan, pengejaran terhadap OPM pun terus dilakukan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kapendam Cenderawasih Sebut OPM Penjahat Kemanusiaan