[[{“value”:”
MERAUKE | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Papua segera menurunkan tim ke Merauke, Papua Selatan, guna melakukan pemeriksaan (audit) terhadap seluruh pegawai di Lapas II Merauke, sehubungan dengan indikasi perlakuan khusus yang diberikan atas narapidana, Regina Diana Pratama Sari.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Ham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menegaskan, dirinya akan meminta klarifikasi pihak Lapas II B Merauke terkait Narapidana, Regina Diana Pratama Sari yang diberitakan sering berada di luar Lapas tidak sesuai prosedur izin yang peruntukkannya.
“Pertama, kita akan minta klarifikasi dari Lapas Merauke, apakah narapidana itu berada di luar itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Perintah nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Perkenaan Hak Warga Binaan,” ungkap Anthonius ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon, Rabu (24/4/2024).
Anthonius Mathius menjelaskan, ketentuan undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas telah mengatur bahwa narapidana bisa diijinkan keluar dari Lapas jika ada keluarganya sakit atau meninggal dunia, menjadi wali nikah anak kandungnya, dan/atau membagi warisan.
“Itu 3 syarat narapidana bisa diijinkan untuk keluar. Nah, proses keluarnya itu harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas. Jadi harus ada permohonan tertulis dari narapidana yang bersangkutan terus ijin keluar untuk apa?. Jadi itu yang disidangkan TPP di Lapas,” jelas Anthonius.
Menanggapi pemberitaan yang ada terkait Narapidana, Regina Diana Pratama Sari, pihaknya memerintahkan kepada Kalapas Merauke untuk segera memasukkan napi yang bersangkutan ke dalam Lapas. Karena ketika kehadirannya di luar Lapas dilihat oleh pihak lain seakan-akan diijinkan melakukan berbagai aktivitas.
“Kedua, berkaitan dengan laporan bahwa ijinnya karena anaknya sakit, dan juga penyelesaian utang-piutang yang membawa bersangkutan masuk ke dalam Lapas, nanti dalam minggu ke depan saya akan memerintahkan kepala divisi agar turun ke Merauke untuk mengecek kebenaran pemberitaan dan semua prosedur ijin yang sudah dikeluarkan,” bebernya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada media yang telah memberikan kontrol dan evaluasi. Tentu ini menjadi masukan kita untuk memastikan keberadaan warga binaan itu, apakah benar ada di dalam atau di luar Lapas? Apakah ijin keluar napi tersebut digunakan sesuai peruntukkan, nanti tim kami yang akan lakukan pemeriksaan,” sambung Ayorbaba.
Ia menambahkan, perihal adanya indikasi perlakuan khusus Lapas II B Merauke kepada narapidana, Regina Diana Pratama Sari (Direktur PT Elora Papua Abadi) yang nota bene memiliki banyak uang, Tim Kemenkumham Wilayah Papua akan menggali fakta dan mengkaji lebih dalam terkait itu di Merauke.
“Tim kita akan turun dulu. Kalau dia (narapidana) akan berdampak kepada hal-hal lain, dari hasil kajian tim dan ada masukan lain. Tidak menutup kemungkinan kalau kita pindahkan dia ke Lapas Perempuan di Jayapura. Ya, kita lihat nanti. Semua laporan dan masukan dari para awak media akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media ini, Senin (22/4/2024) bahwa Narapidana (napi) wanita, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke Papua Selatan atas nama Regina Diana Pratama Sari, ternyata bebas berkeliaran di luar Lapas saat masih menjalani hukuman.
Narapidana, Regina Diana ini terjerat kasus penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan Perumahan PT. Elora Papua Abadi dan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 9 November 2023 lalu.
Regina Diana saat itu selaku Direktur PT. Elora Papua Abadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara bersama suaminya Johanes Rudi Horong selaku Komisaris PT Elora Papua Abadi.
Namun, baru 6 bulan menjalani hukuman, Regina Diana sudah ketahuan bebas berkeliaran di luar Lapas Merauke dengan alasan yang tidak jelas dan bertentangan dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan foto-foto yang beredar, Regina Diana berada di luar Lapas setelah mendapatkan izin dari petugas Lapas, namun izin yang diberikan itu tidak sesuai peruntukkannya. Regina kadang-kadang berada di kafe, mal, tempat-tempat perbelanjaan, pasar, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kanwil Kemenkumham Papua Bakal Tangani Kasus Napi Regina
“}]]