Selama 2024, redaksi seputarpapua.com telah merangkum sejumlah kegiatan politik.
1. Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Mimika Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Barang Bukti Dikembalikan
H-1 atau pada Selasa, 26 November 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024, masyarakat dihebohkan dengan penangkapan dua wanita, EK dan CE beserta barang bukti sejumlah uang di Jalan Budi Utomo. Kedua wanita tersebut diduga akan melakukan trasanksi atau money politik untuk memenangkan salah satu Paslon.
Kedua wanita beserta barang bukti uang sebanyak Rp 1,1 miliar itu sempat dibawa ke Kantor Gakkumdu di Jalan Hasanuddin untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, setelah itu kedua wanita tersebut dipulangkan di hari yang sama.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan tidak menindaklanjuti penyelidikan karena tidak memenuhi unsur politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun menjelaskan, berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, diketahui bahwa terduga EK, dan CE pada saat dilakukan penelusuran tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan, tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan bahwa para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Selain itu dalam proses penelusuran, tidak terdapat alat peraga maupun bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.
Selanjutnya berdasarkan fakta, keterangan dan analisa tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Mimika dalam rapat pleno pada tanggal 27 November 2024 memutusakan tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan, maka Bawaslu Kabupaten Mimika jug sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.
“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” katanya.
Oleh karena unsur memberi dan atau menjanjikan tidak terbukti, maka Bawaslu mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan Uang sejumlah Rp. 1.100.000.000 kepada pemiliknya.
Dijelaskan, dalam ilmu hukum pidana, dikenal tiga jenis kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yakni suatu perbuatan dilakukan sebagai suatu maksud untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, di mana tujuan dari perbuatan itu memang diketahui dan dikehendakinya.
Kesengajaan sebagai keharusan (opzet metnood zakelijk), yakni untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet voorwaardelijk), yakni adanya suatu akibat yang terjadi, adalah sesuatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi.
*Unsur Perbuatan melawan hukum*
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis.
Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerima dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan menyambut, mendapat atau memperoleh sesuatu.
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
2. Lintas Pemuda di Papua Tolak Isu Politik Identitas dan Agama
Lintas pemuda yang bernaung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menolak isu politik identitas dan agama jelang Pilkada Serentak 2024 di Papua.
Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik mengatakan, pilkada serentak ini harus berjalan demokrasi dan bermartabat tanpa adanya perbedaan apapun. “Jangan mengunakan isu kedaerahan untuk menghancurkan kita di Papua. Jangan mainkan isu agama, kita jaga persatuan bangsa,” kata Benyamin.
Sementara KNPI Sarmi, Billy Kreuw mengimbau kepada pemuda Tabi-Saireri untuk saling menjaga kedamaian agar pilkada dapat berjalan baik.
“Kami mengharapkan tidak terjadi perbedaan antara suku dan agama, sehingga pilkada ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Meski adanya pemekaran, bukan berarti orang Papua mudah dipecah belah. “Kita harus tetap satu, siapapun yang terpilih dia adalah yang terbaik untuk membangun Papua ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua cabang GMKI Jayapura, Lalius Kabak, berharap setiap bakal calon tetap mengedepankan politik sehat dan tidak memainkan isu agama maupun identitas.
“Kami berharap kepada tokoh-tokoh agama agar membangun pendidikan politik moral kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua Badko HMI Papua-Papua Barat, Harli Lagefa, juga mengimbau kepada para pemuda dan masyarakat tetap memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pemilu ini adalah pesta demokrasi, kami menjaga kedamaian di Tanah Papua, mari kita bersama jaga kamtibmas di tanah ini. Masyarakat di Tanah Papua jangan percaya dengan berita-berita hoaks, itu akan memecah kita. Untuk itu kita minta cerdas dan bijak dalam bermediasosial,” pungkasnya.
3. Balon Bupati Jayapura Ormuseray Daftar di 13 Partai Politik
Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayapura Periode 2024-2029, Jan Jap Ormuseray secara resmi mendaftar di 13 partai politik. PDI Perjuangan menjadi partai terakhir. Jan Jap Ormuseray mengembalikan formulir pendaftaran.
Ke-13 partai politik yang sudah didaftar JJO, sapaan akrabnya, yakni Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan terakhir PDI Perjuangan.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Jayapura. Untuk itu, sesuai dengan mekanisme dan jadwal tahapan Pilkada 2024, saya mendaftar dan mengembalikan berkas formulir dengan harapan bisa diproses untuk mendapatkan rekomendasi kerja bersama untuk kemajuan Kabupaten Jayapura,” kata Ormuseray.
Sementara Wakil Ketua DPW Partai Perindo Papua, Yakobus Wally mengatakan terdapat dua bakal calon gubernur Papua, tiga Bacabup untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan satu Bacabup Kabupaten Jayapura yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.
“Hari ini( Sabtu,red) Partai Perindo telah menerima dua bakal calon gubernur Papua sudah mendaftar dan tiga calon bupati untuk Mamberamo dan satu bakal calon untuk bupati Jayapura. Dan pendaftaran dari 3 hingga 10 Mei 2024, itu yang akan diproses sesuai jadwalnya,” kata Jack Wally panggilan akrabnya.
4. Isaias Douw Terima Dokumen Palsu, KPU PPT: yang Berikan Bukan Orang KPU RI
Ratusan massa memenuhi kediaman pribadi Isaias Douw di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Selasa, (8/10/2024) malam.
Massa memadati kediaman Isaias Douw lantaran KPU RI memberikan respons positif dengan memberikan dokumen pendukung pendaftaran kepada Isaias Douw sebagai kandidat gubernur Provinsi Papua Tengah.
Terkait surat tersebut, Ketua KPU Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni menyebutkan pihak yang menyerahkan dokumen kepada Isaias Douw diketahui bukan orang KPU RI. Menurut KPU, sekelompok orang hanya mengatasnamakan KPU RI dan dokumen yang dikeluarkan dinyatakan tidak resmi.
“Yang mengakui sebagai anggota ataupun orang KPU RI yang sudah menyerahkan dokumen kepada Bapa Isaias Douw bukan orang KPU RI,”jelas Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, Rabu (9/10/2024).
KPU Papua Tengah mengakui telah mengonfirmasi KPU RI. Dengan hasil konfirmasi menyebutkan bahwa orang yang menyerahkan dokumen tersebut bukan anggota KPU RI.
“Yang menyerahkan dokumen kepada bapa Isaias Douw yang bersangkutan bukan orang KPU RI,”pungkasnya.
Pantauan Seputarapapua di kediaman, ratusan massa meneriakkan Isaias Douw adalah bapa pembangunan yang layak dicalonkan di Provinsi Papua Tengah.
5. Beredar Video Surat Suara Dibor, Begini Penjelasan KPU Mimika
Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik yang memperlihatkan beberapa orang pekerja atau karyawan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sedang melakukan bor surat suara DPR kabupaten/kota yang berwarna hijau.
Video itu kemudian menjadi viral setelah dibagikan ke beberapa grup media sosial WhatsApp (WA) maupun diposting oleh sejumlah akun seperti di media sosial Facebook dan Instagram hingga TikTok.
Setelah video dibagikan, banyak tanggapan kalau hal itu merupakan pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu 2024. Penelusuran kemudian dilakukan media ini terhadap sejumlah pekerja atau karyawan di lingkungan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura.
Salah satu karyawan yang meminta namanya tidak dipublikasikan dalam media ini menyebut, surat suara yang dibor merupakan surat suara yang tidak dipakai lagi. Hal itu dilakukan oleh penyelenggara bawah atau KPPS di wilayah operasi perusahaan di Tembagapura.
“Kalau dicoblos bukan begitu, karena (surat suara) terlipat. Itu dimusnahkan, makanya mereka (penyelenggara bawah) bikin dokumentasi,” kata karyawan tersebut kepada media ini.
Ia pun menerangkan, jika surat suara itu digunakan untuk kepentingan calon legislatif (DPR kabupaten/kota) tertentu, tentunya dengan cara dibor dalam kondisi surat suara terlipat, pada kertas suara akan banyak lubang. Artinya surat suara itu tidak sah.
“Iyo karyawan-karyawan juga tahu kalau itu dimusnakan, saya sudah tanya semua, malah mereka sudah tahu duluan,” terangnya.
“Itu kalau mereka mau coblos, kenapa juga pakai rekam-rekam segala. Rekam itu untuk bukti saja bahwa surat suara tidak terpakai dan mereka musnahkan dengan cara dibor begitu,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau menerangkan, surat suara yang dibor dalam video yang beredar luas adalah surat suara yang tidak dipakai. Hal itu dilakukan penyelenggara bawah agar surat suara tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Itu surat suara yang tidak dipakai. Kalau sudah bor begitu sudah pasti tidak bisa dipakai lagi,” kata Dete Abugau saat dikonfirmasi di Kantor KPU Mimika, Jumat (16/2/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa surat suara yang dibor tersebut berjumlah lebih dari 10 ribu surat suara, dan itu berlokasi di tempat pemungutan suara khusus (TPS khusus) pada area kerja PT Freeport Indonesia, di Distrik Tembagapura.
Meski begitu, Dete mengatakan surat suara yang tidak dipakai lagi seharusnya disilang oleh petugas penyelenggara bawah dalam hal ini KPPS.
“Mungkin biar cepat jadi mereka pakai bor,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budiono, dalam kesempatan yang menambahkan bahwa pemilih pada TPS khusus di Kabupaten Mimika berjumlah lebih dari 13 ribu pemilih, tetapi tidak semua pemilih mempunyai hak pilih untuk surat suara DPR kabupaten/kota. “Yang punya hak pilih kabupaten hanya 400-an pemilih. Tidak semua pemilih di (TPS khusus) Tembagapura punya hak pilih (DPR) kabupaten,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kaleidoskop Politik 2024: Video Surat Suara Dibor Hingga Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang