Kakek 68 Tahun Cabuli Anak Tirinya 10 Kali

HL saat di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Keerom (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kakek 68 tahun berinisial HL tidak berkutik saat dibekuk anggota Kepolisian Resor Keerom setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial TL (16) yang adalah anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait melalui rilis Humas Polda Papua, Selasa (27/9/2022), menjelaskan bahwa HL dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dibekuk personel Timsus Polres Keerom di Mata Jalan Arso VII Luar Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga mengakui sudah sebanyak 10 kali bersetubuh dengan korban. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban di Jalur V Arso VIII Kampung Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom,” jelasnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait