Kakak Beradik Jadi Korban Pemerkosaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Polres Mimika kembali menangani kasus pemerkosaan. Kali ini dialami oleh kaka beradik yang masih di bawah umur yakni OTM (14) dengan kakaknya MFM. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Mimika, kejadian itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitat pukul 03.30 WIT di Jalan Banyuwangi SP 3, Timika.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan kronologi yang menyebabkan kedua korban mengalami tindakan pemerkosaan oleh dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni MM dan NR.

Itu bermula ketika, korban pamit ke orang tuanya untuk pergi bermain bersama rekannya Diana pada Sabtu (24/6). Kebetulan tempat bermain mereka adalah rumah tempat dimana tersangka MM kos. Begitu tiba, Diana tidak ada dan hanya ada tersangka MM.

Meski Diana tidak ada, keduanya tetap berada di tempat itu. Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, korban OTM masuk di salah satu kamar. Tersangka MM kemudian menyusul korban sembari mengancam menggunakan kaca hingga melakukan pemerkosaan.

Selanjutnya pukul 02.30 WIT, sang kakak MFM mencari adiknya dan menanyakan ke tersangka lain yaitu NR. Jawabannya, bahwa OTM sudah pulang. MFM kemudian meminta NR untuk mengantarnya pulang menggunakan sepeda motor.

Bukannya mengantarkan korban pulang, tersangka NR justru membawa korban MFM ke rumah kosnya. Di sanalah tersangka melakukan aksi bejatnya. “Korban melakukan perlawanan dengan cara dorong tersangka namun tersangka melanjutkan aksinya dan saat itu tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah sehingga tersangka menghentikan aksinya, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk berpakaian,” jelas Ipda Hempy.

Setelah mengalami kejadian naas tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Kuala Kencana guna meminta bantuan untuk mencari para pelaku. Adapun laporan disampaikan pada 27 Juni 2023 dengan nomor : LP / B / 361 / VI / 2023 / SPKT / RES MIMIKA / Polda Papua, tanggal 27 Juni 2023. Pelapor an. Petrus Yodeda Maniagasi tentang persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait