Kadis Penanaman Modal Sebut Sekitar 1000 Perusahaan Privatisasi di Mimika Belum Melapor Ke Pemkab

DPM PTSP Gelar FGD rancangan Perda Mimika tentang penanaman modal (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika mulai rancang Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau menjelaskan, Perda Penanaman Modal tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi di Mimika, juga sebagai pegangan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan dan pengusaha yang bergerak di Mimika.

“Banyak investor mau masuk ke Timika, tapi kalau kita tidak punya Perda tentunya itu akan menghambat Investor, sehingga Perda ini kita godok segera diterbitkan. Perda ini akan memberikan ruang dan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di Mimika,” ungkap Abraham saat ditemui wartawan usai melaksanakan Forum Group Discussion di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (10/8/2022).

Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Mimika itu mengungkapkan, kurang lebih seribu perusahaan privatisasi yang berada di bawah naungan PTFI namun tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kurang lebih seribuan perusahaan privatisasi yang berada di bawah naungan PTFI, tetapi masuknya dan jenis usahanya apa? Pemerintah Kabupaten Mimika tidak pernah mengetahuinya, bahkan pemerintah juga tidak mengetahui pasti perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak kepada siapa. Mereka tidak pernah izin atau menyampaikan kepada Pemerintah setempat terkait keberadaan mereka. Selama ini kita hanya dapat bocoran data dari hasil Komunikasi, dan kita kesulitan masuk ke sana untuk melakukan pengawasan karena akses masuk,” ujar Abraham.

Tugas DPM PTSP adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan termasuk perusahaan privatisasi yang berada di wilayah kerja PTFI.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang beroperasi di Mimika berarti harus ada izin juga dari Pemerintah setempat meskipun telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait