TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Mimika sejak dibentuk tahun 2013, sampai saat ini belum memiliki Kajian Risiko Bencana (KRB).
KRB menjadi sangat penting, karena digunakan dalam memetakan potensi bencana disuatu daerah.
Untuk memenuhinya, BPBD melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penyusunan kajian risiko dengan menghadirkan tim ahli baikdari BNPB RI, BPBD Propinsi Papua dan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Sosialisasi ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, disalah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Selasa (28/5/2024).
Robert mengatakan, melalui penyusunan kajian risiko bencana, potensi ancaman bencana yang ada di kabupaten Mimika cepat, tepat dan terarah penanganannya dengan melibatkan kolaborasi pihak lain.
“Sehingga menekan jumlah korban dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Mimika Bates Hence Suebu mengatakan, setiap kabupaten diwajibkan memiliki KRB, namun sejak BPBD dibentuk tahun 2013, belum memiliki KRB.
“Jadi kalau kita meminta bantuan ke BNPB, harus mempunyai dokumen ini. Dokumen ini wajib dimiliki semua oleh BPBD Se -Indonesia. Waktu kami masih bergabung dengan Papua, itu cuma hanya tiga kabupaten yang sudah memiliki KRB, yaitu Kota Jayapura,Waropen dan Kabupaten Jayapura. Jadi ada 16 Kabupaten yang gabung dengan Propinsi Papua, kita Timika salah satunya. Setelah pisah menjadi Papua Tengah, 8 kabupaten hanya Paniai yang punya KRB,” kata Bates.
Dengan kondisi ini, BPBD mendorong supaya pemerintah juga punya dokumen KRB, sehingga dapat mengetahui dan juga miliki peta potensi bencana itu. Beberapa wilayah potensi bencana di Timika, seperti di Distrik Amar, Atuka dan lainnya.
“Supaya kita juga, semua OPD bisa gunakan itu atau swasta bisa tahu mana daerah rawan, dan potensi bencana. Nah itu supaya dalam penyusunan RPJMD dan lain sebagainya itu bisa kita gunakan. Dan memang BNPB mengharuskan,” jelasnya.
Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur Dino Andalananto menjelaskan, KRB akan dimasukkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana(RPB).
“Isinya lebih teknis dilihat dari bahaya ancaman, bahayanya kerentanan dan kapasitasnya. Sehingga kita dapat melihat berapa besar risiko yang ada di Kabupaten Mimika. KRB sifatnya teknis sekali. Selain membuat kajian, juga ada peta dimana peta itu nanti akan digunakan wilayah-wilayah mana saja yang memiliki ancaman, mana yang ada penduduknya karena kalau ada penduduknya berarti dia rentan. Kalau daerah tersebut ada aman kemudian ada penduduk berarti kita anggap sebagai rentanr,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah sosialisasi akan dilakukan asistensi ke BNPB. Karena standar KRB di seluruh daerah di Indonesia sama.
“Ini kita perlu asistensi semua. Setelah itu finalisasi. Draf di finalisasi kemudian disepakati bersama dan digunakan sebagai acuan. Karena dokumen ini sifatnya hidup, artinya setiap tahun atau setiap kejadian apapun harus selalu akan di update dan mestinya ini akan diselaraskan dengan RPJMD juga,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kabupaten Mimika Belum Miliki Kajian Risiko Bencana