TIMIKA | Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun 2023 naik 1.307, dengan jumlah pelanggar 2.152 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 845.
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam refleksi akhir tahun 2023, di Mapolres Mimika, Sabtu (30/12/2023).
Meski ada kenaikan signifikan, namun jumlah pelanggar yang ditilang menurun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 809. Sementara tahun 2023 sebanyak 616.
Pelanggar di tahun 2023 lebih berikan teguran dengan jumlah 536, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 66 teguran.
Dari hasil denda tilang, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika menyumbangkan ke negara sebesar Rp224.436.000,- di tahun 2023. Nilai ini bertambah Rp130.279.000,_ dibanding tahun 2022 dengan denda Rp94.157.000,-.
Sementara kecelakaan lalu lintas menurun di tahun 2023 dengan jumlah 196 kasus, dibandingkan tahun 2022 sebanyak 200 kasus.
“Meski menurun 4 kasus, tetapi kecelakaan lalu lintas cukup menjadi perhatian masyarakat di tahun 2023,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hermanto, Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq, Kasat Narkoba Iptu Andi Sudirman Arif dan Kasat Lantas AKP Darwis.
Kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan sejumlah faktor, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kapolres pun berharap kepada seluruh pengendara kendaraan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan.
Kelengkapan berkendara dan kendaraan juga harus diperhatikan. Seperti menggunakan helm.
“Kepada seluruh pengendara untuk lebih mematuhi aturan berlalulimtas di jalan,” pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Mimika Naik 1.307 di Tahun 2023