Jual Miras Ilegal, Diskotik Nikita Merauke Disegel Satpol

MERAUKE | Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan menyegel salah satu tempat hiburan malam (THM), yakni Diskotik Nikita yang beroperasi di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke pada Senin (25/07/2022).

Penutupan diskotik ini dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat, karena izin usaha penjualan minuman keras (miras) tempat hiburan malam itu telah mati pada April lalu.

Dengan demikian selama kurang lebih empat bulan, Diskotik Nikita menjual miras secara ilegal.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai menyatakan, aktivitas diskotik tersebut ditutup sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Diskotik Nikita diizinkan beroperasi setelah memperbaharui izin penjualan miras.

“Kami sudah menyerahkan surat penghentian operasi Bar Nikita kepada pengelola, kemudian memasang spanduk larangan operasi dan garis segel di depan pintu masuk,” kata Kamijai kepada wartawan di Merauke, sore tadi.

Pemkab Merauke, kata Kamijai, telah melayangkan surat teguran untuk mengurus ulang izin penjualan miras sebanyak tiga kali kepada pengelola Diskotik Nikita. Namun surat teguran pemerintah daerah itu tidak dindahkan oleh pihak diskotik.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 dan Peraturan Daerah Nomor 6 serta Peraturan Bupati Nomor 21, diterangkan bahwa setiap orang untuk badan usaha wajib melaksanakan pengurusan izin sebelum melakukan penjualan miras,” kata Kamijai.

Kamijai menegaskan, meski Diskotik Nikita memiliki izin usaha tempat hiburan malam, Satpol PP setempat tetap melakukan penghentian aktivitas operasi, karena izin usaha penjualan miras tidak dikantongi.

“Kita dari Satpol melakukan penertiban dan penegakan Perda. Kita lakukan segel sampai dengan yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi dalam hal pengurusan izin seperti itu,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyegelan, menurut Kamijai, Satpol PP Merauke akan tetap melakukan pengawasan untuk mengetahui apakah pengelolanya mematuhi atau tidak larangan penyegelan itu.

“Sebenarnya kita sudah kirim surat teguran. Pertama 15 hari kita kasih waktu untuk mereka lakukan pengurusan. Teguran kedua, kita kasih waktu 7 hari dan teguran ketiga waktu yang kita kasih 3 hari. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak mengurus izin, sehingga kita tutup,” kata dia.

Kamijai menambahkan, selain menertibkan penjualan miras di tempat hiburan malam, pihaknya juga akan menertibkan penjualan miras di kios-kios atau outlet yang tersebar di kota Merauke, termasuk kafe-kafe liar tak berizin di kawasan Bandara Mopah dan beberapa titik lainnya di kota Merauke.

“Akibat penjualan miras yang tak terkendali, angka kriminalitas di Kota Merauke juga meningkat, salah satu pemicunya adalah miras,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Jual Miras Ilegal, Diskotik Nikita Merauke Disegel Satpol

Pos terkait