JAYAPURA | Sebanyak 90 Warga Negara Asing asal Papua Nugini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kalapas Narkotika Doyo Baru, Samaludin Bogra mengatakan, rata-rata WNA tersebut terlibat kasus penjualan ganja di Kota Jayapura dan sekitarnya
“Sekitar 90 Warga Negara Asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG) yang menjalani hukuman badan di Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru, itu data terakhir yang saya dapat, mungkin ada kenaikan lagi,” kata Samaludin di Jayapura, Jumat (28/7).
Menurut Samaludin, beberapa tahun lalu ada kerusuhan antara narapidana WNA asal PNG dan pegawai yang bekerja di dapur, sehingga dipisahkan sebagian ke Lapas Abepura.
“Akhirnya, saya pisahkan mereka ke Lapas Abepura, ada 9 orang yang dipindahkan kesana, itu tahun 2021,” ujarnya.
Jumlah itu, kata dia, tidak mengurangi total WNA asal PNG yang menjalani hukumannya saat ini, yakni 90 narapidana.
Rata-rata WNA asal PNG ini kasusnya penjualan ganja di Kota Jayapura, sehingga ditangkap aparat kepolisian lalu diproses di pengadilan dan mendekam dibalik jeruji besi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba menyebut, hingga kini sebanyak 20 WNA asal PNG yang sementara mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Abepura.
Anthonius mengatakan sebagian besar narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika dan Lapas Abepura, masuk tidak melalui prosedur Keimigrasian yang kurang lengkap.
“Itu juga menjadi kendala ketika mereka menjalani program-program pembinaan, lantaran Konsulat PNG itu tidak mudah mengeluarkan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
Menurut dia, yang menjadi tantangan bagi pihaknya, sebagian besar di antara narapidana itu mempunyai akses untuk mengendalikan warga binaan yang lain.
“Karena mereka punya uang, mungkin karena mereka jual ganja jadi punya uang,” ujarnya.
Uniknya lagi, menurut dia, banyak warga binaan Lapas Narkotika Doyo Baru itu memakai marga di Papua.
“Itu yang membuat kita sulit untuk menghadapi mereka,” tambah Anthonius Ayorbaba.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Jual Ganja, 90 WNA Jalani Masa Hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru