Tiga karyawan PTFI di Tembagapura terduga pelaku penjual dan pemakai Narkoba yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa)
SAPA (TIMIKA) – Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menjual dan memakai narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan bahwa pada tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIT pihaknya melakukan penangkapan pelaku berinisial BMH di barak W nomor 105 Ridgecamp Mile 72 Distrik. BMH merupakan Karyawan PT. RUC.
Barang bukti yang diamankan dari tangan BMH berupa satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, satu buah Handphone Merk Samsung A72 Warna hitam, 13 pipet warna putih, Lima buah sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih, 16 buah korek api, satu buah kaca pirex dan satu botol bekas air mineral ukuran 330 Ml.
“Penangkapan terhadap BMH bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di barak W Nomor 105 Ridge Camp Mile 72 ada salah satu karyawan yang memperjual-belikan Narkotika,” ungkap AKP Mansur.
Mengetahui hal tersebut, saksi bersama pihak security PTFI langsung mendatangi kamar tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap BMH. Saat itu didapati barang bukti berupa 1 plastik klif yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika. Selanjutnya saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melangggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan setelah BMH diamankan, kemudian pada tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yaitu HM dan ATM.
HM merupakan Karyawan PT Redpath tinggal di Barak Q 103 Ridgecamp Tembagapura, sedangkan ATM merupakan Karyawan PT Struktur Indo tinggal di Barak Y 20 Ridgecamp.
Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu lembar kertas kuning, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver dan satu buah HP merk Samsung A50 S.
Berdasarkan hasil introgasi, barang didapatkan HM dari hasil pembelian tempel di Barak Y yang dilakukan oleh ATM.
“Dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti. G Era Adhinata. Menurut Kapolres, hal tersebut tentunya sebagai acuan untuk lebih meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Tembagapura.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy