Jual-Beli Amunisi, 2 Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO Polda Papua

Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H (Dok:salampapua.com)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual-beli amunisi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,S.H mengatakan, kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, tapi keduanya berbeda Distrik.

“Yang pertama berinisial A merupakan seorang Sekretaris Desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan Kepala Kampung. Saat ini surat penetapan DPO terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan,” Kabid Humas dalam rilisnya kepada Salam Papua, Jumat (12/8/2022).

Kombes Pol Ahmad mengungkapkan, A dan GK masing-masing menyumbangkan 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, tanggal 29 Juni 2022 lalu, Personel Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi. Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.

Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2022 Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait