John Rettob Resmi Jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika

TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri perihal penunjukan Wakil Bupati Mimika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan telah menerima surat tertanda Sekda Provinsi Papua dengan nomor 132/11 606/SET tertanggal 26 September 2022.

“Sudah saya terima dari Sekda Provinsi (Papua),” kata John, sapaan karib mantan Kadishub Mimika ini ketika dikonfirmasi Seputarpapua.com, Senin (26/9/2022).

Dalam surat Mendagri nomor 131.91/5566/SJ sebelumnya, disebutkan bahwa penugasan pelaksana tugas bupati berkenaan dengan penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng sebelumnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika,” bunyi poin pertama surat Mendagri.

Surat Mendagri juga menyebut, dalam UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Pada Pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” bunyi bagian (c) poin kedua Surat Mendagri.

Adapun Eltinus Omaleng-Johannes Rettob melalui jalur partai politik dinyatakan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024 melalui kontestasi politik pada 2018.

Pasangan yang populer dengan nama OMTOB (Omaleng-Rettob) ini baru saja mencapai tahun ketiga kepemimpinan pada tanggal 6 September 2022 lalu.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : John Rettob Resmi Jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika

Pos terkait