Sejumlah jemaat Kingmi yang menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Sejumlah masyarakat yang menyebut diri mereka sebagai jemaat Gereja Kemah Injil (Kingmi) dari seluruh Klasis di Timika menggelar aksi demo dan menyampaikan pernyataan sikap penolakan atas segala upaya kriminalisasi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Timika, Papua Tengah, oleh KPK serta meminta agar segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Terhadap Tokoh Jemaat Eltinus Omaleng.
Pantauan salampapua.com, Selasa (6/9/2022), warga jemaat Gereja Kingmi ini berkumpul di halaman gereja Bahtera, tepatnya di depan Kantor Polsek Mimika Baru (Miru), kemudian mengendarai roda dua dan roda empat menuju halaman gedung DPRD Mimika.
Dalam aksinya, perwakilan jemaat melalui Pdt. Seserius Adii menyampaikan bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah mendesain denah pembangunan gereja induk dengan biaya sendiri sekaligus bertindak sebagai panitia pembangunan gereja tersebut pada tahun 2008.
“Sebagai panitia pembangunan gereja tersebut, tahun 2008 Eltinus Omaleng telah berangkat ke Jayapura untuk meminta rekomendasi pembangunannya kepada Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi Tanah Papua di Jayapura,” ungkapnya.
Setelah surat rekomendasi dikeluarkan pengurus sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Eltinus Omaleng bertemu dengan Almarhum Klemen Tinal yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mimika. Namun proposal panitia pembangunan gereja Kingmi tidak dijawab.
Sejak saat itu segala upaya untuk mendirikan gereja tersebut telah dilakukan hingga kemudian Eltinus Omaleng memberanikan diri mencalonkan diri pada pemilu tahun 2013 untuk menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019. Setelah dilantik menjadi Bupati di tahun 2015, Eltinus Omaleng mulai meletakan batu pertama untuk pembangunan gereja dimaksud.
Pada tahun anggaran 2015 pembangunan gereja tersebut dimasukkan dalam perencanaan APBD Kabupaten Mimika. Namun, Eltinus Omaleng tidak ikut dalam proses lelang, karena ikut rombongan Gubernur Papua ke Cina.
“Dengan demikian, secara teknis proses itu menjadi urusan dinas terkait,” katanya.
Kemudian tanggal 3 Juni 2019, KPK keluarkan surat bernomor R.942/22/07/2019 terkait permintaan keterangan kepada Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika di kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2015-2016.
Atas surat tersebut Bupati Eltinus Omaleng telah memberi keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mengikuti proses teknisnya. Sesuai permintaan KPK, Bupati Eltinus Omaleng telah melakukan print out rekening koran periode 2015 sampai Desember 2017.
“Beliau kaget setelah ada pemberhentian pembangunan gereja Kingmi di tahun 2017 dan 2018. Kemudian berterimakasih karena tahun 2019 KPK menyampaikan tidak ada bukti indikasi kerugian negara, sehingga bisa dilanjutkan lagi pembangunannya,” katanya.
Sehingga tahun 2019-2020 kembali dianggarkan, tapi sebagian besar dipotong untuk penanganan covid-19, dan pembangunannya pun belum dapat diselesaikan. Kemudian, untuk proses finishing harusnya di tahun 2021, akan tetapi lantaran Bupati Eltinus Omaleng kembali dipanggil KPK, maka semuanya terhenti lagi.
Atas uraian-uraian tersebut, Depertemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Bersama 6 Klasis yaitu Klasis Mimika, Klasis Tembagapura, Klasis Alama, Klasis Hoya, Klasis Jila dan Klasis Timika Utara mengeluarkan surat gembala.
Surat gembala itu menyebutkan bahwa Presiden RI, Ketua BPK RI, Ketua KPK, Ketua Kejagung RI, dan Kapolri agar segera menghentikan Kriminalisasi Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika dengan kasus korupsi dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena dalam tahun Anggaran 2015-2016 tidak ada temuan kerugian.
“Persoalan ini ada pihak yang bermain untuk memperkeruh situasi politik dan keamanan di Timika, serta terus berupaya mendegradasi harga diri dan martabat Bapak Eltinus Omaleng sebagai tokoh Amungme dengan mengkriminalisasikan pembanungan gereja KINGMI. Kami mohon ini dihentikan,” kata Deserius mewakili seluruh jemaat yang hadir.
Demikian juga halnya dengan beredarnya surat dari KPK tentang status Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka yang kemudian dimuat sejumlah media massa. Hal ini disebutkan karena ada pihak-pihak tertentu sedang bermain dalam masalah pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 untuk kepentingan politik di Kabupaten Mimika.
“Demi menjujung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, HAM serta untuk keberlanjutan pembangunan dan stabilitas di Mimika, maka (diminta) KPK menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan gereja Kingmi di mile 32,” tegasnya.
Selain itu diharapkan semua tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Mimika untuk bersatu serta menyatukan derap langkah bersama dalam melawan para pihak yang bermain terus untuk memanfaatkan kepentingan politik.
“Sudah cukup orang lain telah mengambil hak keseluruhan kandungan Emas, Tembaga, Perak, Uranium dan kekayaan lainnya di tanah Amungsa. Jangan mencoba mengambil hak politik ini di atas tanah leluhur,” tuturnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More