Ilustrasi janin
Foto: IstimewaSAPA (TIMIKA) – Berdasarkan hasil visum di RSUD Mimika, janin bayi yang ditemukan di kali di SP2 Timika pada 8 April sekira Pukul 16.00 WIT, diperkirakan masih berusia 4 bulan atau kurang dari 20 minggu dalam kandungan dan merupakan korban aborsi.
“Hasil visum yang dilakukan di RSUD menunjukan janin tersebut merupakan korban aborsi karena usianya belum sampai 20 Minggu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin (11/4/2022).
Namun kata dia untuk menemukan pelaku tergolong susah, mengingat janin tersebut posisinya di kali. Sebab bisa saja dibuang di tempat lain kemudian terbawa arus sampai di SP 2 dan tersangkut, tapi proses penyelidikan terus dilakukan mengingat telah ada laporan.
“Kita tidak bisa pastikan bahwa pelakunya orang-orang di dekat TKP, karena itu posisinya di kali dan bisa saja terbawa arus kali makanya bisa sampai ke situ. Mungkin saja orang jauh yang sengaja datang dan buang di kali itu. Kasus sperti ini juga sebelumnya sudah pernah terjadi di kali SP2,” katanya.
Dia mengatakan janin bayi itu ditemukan tepatnya pada kali di Jalan Delima, SP2.
Beberapa saksi mengaku menemui janin tersebut saat memancing ikan. Awalnya mereka menduga itu bangkai tikus, akan tetapi saat dilihat lebih dekat ternyata janin manusia.
“Tim identifikasi langsung merespon TKP dan lakukan olah TKP mulai dari posisi janin yang tersangkut di batang kayu,” pungkasnya.
Editor: Yosefina