Jamu Tradisional Kemasan Tanpa Ijin Edar Marak Dijual di Timika

Beberapa produk jamu tradisional yang telah disita Loka POM dan disosialisasikan ke masyarakat Timika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Kantor Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho menyampaikan bahwa  saat ini di Timika masih marak penjualan obat atau jamu tradisional yang tanpa ijin edar dari BPOM.

Untuk menghentikan itu, Loka POM butuh kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Sebab di Indonesia telah terbukti banyak obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya untuk kesehatan.

Di Jakarta dan Daerah Jawa telah ada beberapa pabrik dan distributor jamu tradisional telah diamankan dan diproses hukum. Dengan demikian, masyarakat Timika harus jeli dan berhati-hati membeli dan mengonsumsinya.

“Persoalan itu yang masih kita perjuangkan. Kita butuh kerjasama semua pihak termasuk masyarakat, karena obat tradisional itu banyak yang tanpa ijin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya,” ungkapnya, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Loka POM, lapak penjualan obat atau jamu kemasan tanpa ijin edar ada dua di pasar sentral, satu di Pasar SP2, satu di Gorong-gorong,  dua di Jalan Pendidikan, dua di Jalan Serui Mekar dan satu di Jalan Yos Sudarso.

Pihaknya telah menyita beberapa merk jamu kemasan tanpa ijim edar. Jamu-jamu kemasan tersebut telah disosialisasikan melalui mini pameran keliling ke sekolah-sekolah, pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya di Timika. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu agar tidak membelinya.

“Memang tempat mereka jual ada ijinnya, tapi barang-barang  yang dijual itu tidak ada ijinnya. Kalau tidak ada ijin, berarti melanggar aturan,” katanya.

Waratawan: Acik

Editor: Jimmy R

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait