TIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau menjamin tidak ada sistem noken di Mimika, Papua Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Dikatakan, KPU Mimika akan melakukan sosialisasi ke pesisir dan pegunungan melalui tokoh dan gereja agar masyarakat memahami bahwa Pilkada 2024 di Mimika tidak diberlakukan sistim noken.
“Di Mimika itu pemilihan umum tidak bungkus atau noken,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Budi Utomo, Jumat 28 Juni 2024.
Dete menegaskan, sistem noken bisa terjadi karena pengaruh dari orang-orang luar yang masuk ke Mimika.
“Dan sekarang bungkus, bungkus itu pengaruh orang-orang dari luar yang masuk ke (Mimika), kalau di Mimika masyarakat tahu pemilihan itu datang ke TPS kasih kertas suara (lalu mencoblos),” tegasnya.
*Sosialisasi dan Bimtek Jadi Kunci*
Dete menyebut sosialisasi akan jadi salah satu media untuk menekan praktek sistim noken.
“Kembali kepada sosialisasi, jadi kita akan turun ke Kwamki Narama, Jayanti, atau SP 12 di Utikini, itu kan basis-basis masyarakat yang dari luar (Mimika), kalau di Mimika, masyarakat tidak tahu sistim noken atau ikat mengikat,” tuturnya.
Dete menyampaikan peran KPU, gereja dan tokoh masyarakat dan pemerintah tingkat kelurahan hingga kampung akan sangat penting dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Satu orang, satu suara, datang ke Tempat Pemungutan Suara tusuk, siapa yang mau dipilih dengan hati,” tegasnya.
Komisioner KPU Mimika Divisi Data, Budiono Muchie mengatakan selain sosialisasi masif dilakukan, KPU juga memperkuat jajaranya dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aturan dan produk hukum soal tahapan dan dilarangnya sistim noken di Mimika.
*Sistim Noken Terjadi di Mimika pada Pemilu Februari 2024*
Menurut Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin sistem noken memang tidak berlaku, namun berdasarkan pengamatan KPU Mimika terhadap pola perolehan suara, sistim tersebut terjadi di Mimika.
Hiro memaparkan, ada perbedaan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Terjadi pada banyak aspek termasuk dalam proses rekapitulasi. Misalnya dalam Pemilu, tidak dimungkinkan rekapitulasi di tingkat distrik mundur satu langkah ke tingkat di bawahnya, tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika.
“Di Kabupaten pun begitu, kami tidak bisa mundur satu langkah ke belakang melakukan rekapitulasi di tingkat distrik ketika tidak ada rekomendasi,” paparnya.
Oleh sebab itu, Hiro menekankan agar semua pihak nantinya bisa menerima hasil Pilkada 2024 atau pemilihan bupati dan wakilnya.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu untuk memilih presiden, wakil presiden dan legislatif ada satu TPS di Mimika yang petugasnya tidak memberikan salah satu surat suara kepada pemilih dengan alasan sudah ada kesepakatan.
Seorang warga di Keluarahan Kebun Sirih yakni Yosan yang mengaku tidak bisa mencoblos surat suara DPRD kabupaten, karena menurut penyampaian salah seorang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lokasi, sudah ada kesepakatan di TPS 38.
“Saya kecewa, tidak bisa memilih Calon Anggota DPRD kabupaten, sementara untuk pemilihan lain bisa, saya sempat berdebat, tetapi kata petugas (di TPS 38) sudah ada kesepakatan,” tegasnya.
Selain itu, tersebar sebuah video berdurasi 22 detik diduga terjadi di Kelurahan Karya Kencana, Distrik Kuala Kencana, yang menunjukan sejumlah masyarakat protes karena merasa belum mencoblos namun di TPS tersebut, sudah dilakukan proses perhitungan suara yang menguntungkan salah satu Calon Legislatif khusus tingkat Provinsi Papua Tengah.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Jaminan KPU Tidak Ada Sistim Noken di Pilkada Mimika 2024