Jaksa Terima Tahap II 10 Tersangka Kasus Pencurian Konsentrat Freeport

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Mimika atas kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjadi pada 16 Januari 2023.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, Andreansyah Pahlevi, menjelaskan bahwa proses tahap II dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika dilakukan untuk 10 tersangka dari total seluruhnya ada 14 tersangka.

10 tersangka tersebut terdiri dari tersangka merupakan karyawan security yang masing-masingnya berinisial R (48), AN (37), A (25), P (28). Sementara tersangka non karyawan adalah FA (48), B (27), S (30), AN (23), AY (36) dan AM alias Agus.

“Untuk empat orang tersangka lainnya yaitu M, A, Y dan IW, kemungkinan akan ditahap II minggu depan,” kata Andreansyah Pahlevi, Selasa (21/3/2023) di Kantor Kejari Mimika.

Lanjut Andreansyah, bila nanti dari seluruh tersangka sudah ditahap II, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada awal bulan April untuk selanjutnya perkara disidangkan.

Andreansyah juga menyebut, untuk berkas perkara dari total 14 tersangka, dibuat terpisah menjadi lima berkas, dengan peran masing-masingnya yang berbeda-beda.

“Untuk berkas perkaranya dibagi jadi lima,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Jaksa Terima Tahap II 10 Tersangka Kasus Pencurian Konsentrat Freeport

Pos terkait