Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold R. Ubra (Foto:salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengklaim telah melakukan investigasi terhadap kasus seorang anak yang berusia 4,5 tahun di Kelurahan Koperapoka RT 08 Distrik Mimika Baru yang diduga Gizi buruk tersebut, yang mana ditemukan bahwa anak tersebut bukan sepenuhnya mengalami gizi buruk tapi penyakit komplikasi.
Reynold mengungkapkan, investigasi pertama yang dilakukan yakni dengan penelusuran di lapangan untuk memastikan kondisi anak tersebut, gaya hidup di dalam rumah dari keluarga yang bersangkutan serta melakukan investigasi penelusuran dokumen. Investigasi kedua, dengan melakukan pertemuan teknis di Puskesmas Timika pada hari Sabtu lalu, kemudian melakukan feedback rapat dengan kepala Distrik dan Kelurahan.
“Dari hasil pertemuan tersebut kami sampaikan kasus tersebut bukanlah kasus gizi buruk seperti pemberitaan. Penurunan berat badan atau asupan itu dipengaruhi karena infeksi,” ujar Rey kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Rey menjelaskan, berdasarkan penelusuran dokumen, anak tersebut waktu lahir tahun 2018 kondisinya sehat dengan berat badan saat lahir 2,8 kg, lingkar kepala 34 cm dan panjang badan 48cm.
Dari catatan rekam medis anak tersebut merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) yang ditangani sampai hari ini. Jadi belum dilimpahkan kewenangan secara medis ke Puskesmas untuk tindak lanjut.
“Status anak ini sejak lahir rata-rata hampir setiap 2-3 bulan sakit. Itu kejadian penurunan berat badan dalam kondisi infeksi, bukan murni gizi buruk. Saya menyebut anak tersebut ada infeksi, saya punya kapasitas menjawab anak tersebut dalam kondisi sakit komplikasi, saya tidak punya hak untuk membuka isi rekam medis, karena menurut undang-undang rekam medis dan isi rekam medis itu dokumennya milik rumah sakit, milik pasien dan milik dokter,” tuturnya.
Di sisi lain Dia mengaku, Dinkes juga telah melakukan sanksi administratif terhadap pegawai yang telah memposting foto tersebut lantaran tidak sesuai dengan undang-undang ITE.
“Kami juga melakukan sanksi administratif terhadap pegawai kami yang memposting karena tidak sesuai dengan undang-undang ITE, tidak ada persetujuan dan tidak sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik. Karena pejabat pembuat informasi di dalam Dinkes (Mimika) ini adalah Sekretaris. (Selain itu juga) melanggar sumpah janji profesi,” jelasnya.
Reynold menambahkan, Puskesmas telah melakukan langkah dengan merujuk pasien tersebut pada hari Jumat malam meskipun ada penolakan dari pihak keluarga yang tidak mau dirujuk.
“Tapi setelah diedukasi, dirujuk dan memang dalam kondisi tersebut harus dirujuk. Rujukan karena tim stunting rujukannya ada di RSUD tetapi keluarga yang bersangkutan tidak ingin ke RSUD Mimika sehingga kami rujuk ke RSMM. Sampai di sana pun tetap tidak mau karena riwayat waktu pulang ke rumah itu adalah riwayat pulang paksa atas permintaan sendiri. Namun setelah itu tim medis RSMM dan RSUD akan saling berkoordinasi dan kami dari Dinas Kesehatan juga melakukan penelusuran dokumen untuk masa recovery-nya adalah nanti tim Kabupaten yang akan bekerja. Kami sudah menyampaikan situasi di lapangan itu ternyata memang kondisi MCK yang tidak bersih, terus kondisi lingkungan itu tidak menunjang ditambah dengan perilaku dari keluarga tersebut. Jadi itu penyebabnya bukan hanya gizi buruk,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More