Isu Pj Gubenur PPT Keluarkan Izin Aktivitas Blok Wabu Dibantah

Isu Pj Gubenur PPT Keluarkan Izin Aktivitas Blok Wabu Dibantah

NABIRE | Beredar isu Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengeluarkan izin aktivitas tambang di blok wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dibantah dengan tegas oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray.

James Boray menegaskan, isu tersebut tidak benar.

“Atas nama Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai blok wabu, itu tidak benar, apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj. Gubernur, itu tidak ada,” katanya , Senin (15/1/2024).

James Boray menegaskan, masyarakat perlu ketahui bahwa blok wabu merupakan Blok B, PT. Freeport Indonesia yang sudah dieksplorasi beberapa puluh tahun silam. Akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh PT. Freeport Indonesia.

“Karena PT. Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (undergrpund-nya), dengan demikian maka PT. Freport Indonesia tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT. Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” katanya.

Ia berharal masyarakat tidak terprovokasi mengenai isu tidak benar yang tengah beredar mengenai blok wabu.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang blok wabu. Blok wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang blok wabu, maka pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan apapun.

“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan, artinya sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau statemen apapun mengenai blok wabu yang dilalukan Pj. Gubernur Papua Tengah,” tuturnya.

James Boray menambahkan sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 silam.

“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” lugasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Isu Pj Gubenur PPT Keluarkan Izin Aktivitas Blok Wabu Dibantah

 

Pos terkait