JAYAPURA | Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika belum memastikan sikap atas vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Kedua terdakwa yang terjerat kasus pengadaan pesawat dan helikopter, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Selasa (17/10/2023).
“Kami akan melihat kembali putusan hakim, sesuai aturan 14 hari kedepan apa yang akan dilakukan,”kata JPU Kejati Papua Hendro usai sidang, Selasa (17/10) malam.
Sementara itu, juru bicara pengacara hukum kedua terdakwa, Iwan Niode menyatakan puas atas putusan hakim.
“Saya mengucapkan terima kepada Tuhan yang maha esa karena hari ini kita sudah selesai melaksanakan persidangan atas nama terdakwa Johhanes Rettob dan Silvy Herawati,” ujarnya.
Dia mengatakan, majelis hakim sudah menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik itu yang ada didalam dakwaan primer maupun yang ada didalam dakwaan subsider.
“Dalam persidangan ini, dari awal kami sudah katakan tidak ada kerugian negara itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti ada kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.
Menurutnya, putusan hakim itu sudah menunjukan rasa keadilan terkait pengadaan pesawat.
Johannes Rettob dan Silvy Herawati diduga korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125.
Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 miliar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ini Tanggapan JPU Atas Vonis Bebas Johannes dan Silvy