JAYAPURA | Desakan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya belum bertindak dikarenakan saat ini proses persidangan masih berlangsung. KPK baru akan bertindak setelah adanya putusan Hakim.
“Ini baru tuntutan, nanti ada pembelaan dan kemudian putusan Hakim. Dari putusan Hakim itu pasti KPK akan menganalisis fakta-fakta hukumnya, apakah ada keterlibatan pihak lain seperti yang disebutkan atau tidak,” terang Ali Fikri di Kota Jayapura, pada Senin, 13 November 2023.
Ali Fikri menjelaskan, fakta dalam persidangan belum bisa ditindaklanjuti KPK jika belum memenuhi fakta hukum, yaitu memiliki dua alat bukti.
“Jadi keterangan terdakwa dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa si A diduga menerima misalnya, seratus fakta pun itu masih fakta (yang) harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Jadi kita harus memahami secara utuh dan melihat fakta persidangan dan fakta hukumnya,” jelasnya.
“Kalau sudah ada fakta hukum seperti keterangan saksi, petunjuk ada, alat bukti ada, bahkan terdakwa mengaku kemudian tidak ditindaklanjuti, baru dipertanyakan kepada kami,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa jika fakta hukum sudah terpenuhi maka KPK akan mengambil tindakan.
“Kalau fakta hukumnya terpenuhi, maka kami (KPK) akan lakukan analisis dan akan kembangkan, karena semua perkara yang ada di KPK pasti dikembangkan,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ini Alasan KPK Belum Memeriksa Kapolda Papua dalam Kasus RHP