TIMIKA | Massa aksi demonstrasi damai di halaman gedung DPRD Mimika, Selasa (6/9/2022), meminta diterbitkannya surat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Kingmi di jalan Agimuga-Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Aspirasi dalam bentuk Surat Seruan Gembala Nomor: 04/DKP-KPS/KINGMI/VIII/2022 tertanggal 6 September 2022 tentang penghentian kriminalisasi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika dengan kasus korupsi, dan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Surat Seruan Gembala itu didukung oleh beberapa ketua klasis dan koordinator mulai dari Pdt. Obet Jawame, Ketua Klasis Mimika Pdt. David Onawame, Klasis Tembagapura Pdt. Kristian Jangkup, Klasis Alama Pdt. Melkianus Wandik, Klasis Hoya Pdt. Melkianus Jawame, Klasis Jila Pdt. Yosias Kayagame dan Klasis Timika Utara Pdt. Lukas Hagawal.
Pdt. Deserius Adii dari Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua dalam hal ini Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan, membacakan surat tersebut dihadapan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.
Isi surat yang terdiri dari 6 poin itu, meminta Presiden RI, Ketua BPK, Ketua KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri, segera menghentikan kriminalisasi pembangunan gedung Gereja Kingmi di Timika dengan kasus korupsi, serta menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Karena menurut mereka, dalam tahun anggaran 2015-2016 tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
Selanjutnya kepada para pihak yang bermain untuk memperkeruh situasi politik dan keamanan di Mimika, dan yang terus berupaya mendegradasi harga diri dan martabat Eltinus Omaleng sebagai tokoh masyarakat asli Amungme juga sebagai Bupati Mimika, untuk segera berhenti.
Kemudiaan terkait beredarnya surat pimpinan KPK tentang status Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka yang kemudian dimuat sejumlah media, ditegaskan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sedang bermain dalam masalah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 untuk kepentingan politik di Kabupaten Mimika.
“Demi menjunjung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika, KPK menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eitinus Omaleng,” kata Pdt. Deserius Adii membacakan surat gembala.
“Sebab, Bupati Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32,” lanjutnya.
Karena itu, semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemuda di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua secara umum, diminta bersatu melawan para pihak yang terus bermain untuk memanfaatkan kepentingan politik.
“Sudah cukup orang lain telah mengambil hak keseluruhan kandungan emas, tembaga, perak, uranium dan kekayaan lainnya di tanah Amungsa. Jangan mencoba mengambil hak politik ini diatas tanah leluhur,” tegas Pdt. Deserius Adii.
Kemudian pada poin keenam, Pdt. Deserius Adii melanjutkan membaca Surat Seruan Gembala yang meminta segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan stigmalisasi terhadap gereja dan umat Tuhan dengan berbagai stigma, seperti misalnya gereja separatis, gereja sukuis, gereja baru dan lain sebagainya.
“Terakhir gereja ini di stigamalisasi dengan gereja korupsi dengan pembangunan yang sedang dibangun oleh tokoh jemaat bapak Bupati Eltinus Omaleng,” pungkasnya.
Bahkan, dalam penyampaian surat itu, dijelaskan juga kronologis singkat terkait sejarah awal pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 hingga proses Bupati Eltinus Omaleng dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Setelah Surat Seruan Gembala dibacakan, surat kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Anton Bukaleng untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dari halaman gedung DPRD Mimika dan menuju ke Gereja Kingmi Mile 32.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ini 6 Poin yang Disampaikan Pendemo di Kantor DPRD Mimika