Indikasi Ada Perlakuan Khusus Narapidana Lapas Merauke, Ketua Peradi: Itu Presenden Buruk Penegakan Hukum

Indikasi Ada Perlakuan Khusus Narapidana Lapas Merauke, Ketua Peradi: Itu Presenden Buruk Penegakan Hukum

[[{“value”:”

MERAUKE | Menyoal dugaan perlakuan khusus (istimewa) atas narapidana Regina Diana Pratama Sari yang menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke oleh oknum petugas, memicu sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan media ini pada Senin, 22 April 2024, Regina Diana Pratama Sari ini selaku narapidana kasus penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan perumahan PT. Elora Papua Abadi yang divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 9 November 2023 lalu.

Namun, baru 6 bulan menjalani masa hukuman, Regina sudah ketahuan bebas berkeliaran di luar Lapas Merauke dengan alasan yang tidak jelas dan bertentangan dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan foto-foto yang beredar, Regina Diana berada di luar Lapas setelah mendapatkan izin dari petugas Lapas, namun izin yang diberikan itu tidak sesuai peruntukkannya. Regina kadang-kadang berada di kafe, mal, tempat-tempat perbelanjaan, pasar dan tempat umum lainnya.

Diduga Regina mendapat perlakuan khusus dari oknum petugas Lapas Merauke berupa izin keluar bahkan fasilitas di dalam Lapas pun diistimewakan untuk narapidana yang bersangkutan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Merauke, Guntur Ohoiwutun menilai jika petugas Lapas Merauke memberi perlakuan khusus kepada Regina selaku pribadi yang sedang menjalani hukuman, hal itu menjadi presenden (contoh) buruk bagi penegakan hukum.

“Ibu Regina yang keluar masuk LP bukan hanya satu kali, tetapi berdasarkan informasi, data yang kita bisa lihat di media sosial, media massa. Kalau hanya sebatas pengobatan atau urusan yang mendesak, dipersilakan saja. Tentu ada kebijakan Lapas dengan pengawalan,” kata Guntur Ohoiwutun di kantornya Jalan Misi Merauke, Selasa (23/4/2024).

“Tapi kalau keluar seperti media sosial maupun di foto-foto itu dia di kafe, di tempat bisnisnya, di tanahnya urus sertifikat, ini kan sudah tidak fair. Tanpa pengawalan pula kalau kita lihat. Menurut saya Lapas ada indikasi pemberian hak istimewa kepada ibu Regina dan suaminya, dan ini membuat presenden buruk terhadap penegakan hukum di Merauke,” sambungnya.

Guntur mencontohkan narapidana mafia pajak terpopuler di Indonesia, Gayus Tambunan yang dipenjara selama 29 tahun di Lapas Sukamiskin sejak Juni 2012. Gayus bisa jalan-jalan saat di penjara, menyuap sejumlah aparat. Gayus berulang kali keluar sel, berjudi di Macau, nonton tenis dan lain-lain.

“Ada indikasi di Lapas. Seolah-olah kita mengenal kembali kasus Gayus Tambunan di Merauke. Karena kalau kita melihat nyata, bisa menikmati minuman di kafe. Ya, kan ada foto viral di kafe. Kalau hanya pergi berobat kenapa harus ke kafe? Kenapa selesai berobat kembali ke Lapas?” tukasnya.

“Ini kan kurang fair dengan penegakan hukum. Bagaimana dengan orang-orang lain yang juga diperlakukan sama sebagai terpidana atau tersangka di dalam sel atau rumah tahanan negara. Saya menilai Lapas kurang fair dalam memperlakukan terpidana atau tersangka,” tegasnya.

Menurut Guntur, indikasi perlakuan khusus oleh pihak Lapas Merauke terhadap narapidana Regina Diana Pratama Sari tidak akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kalau seperti ini, tidak akan membuat efek jeranya. Malah ini jadi presenden buruk bagi penegakan hukum, karena seolah-olah ada perlakuan istimewa atas terpidana tertentu. Ini tidak bisa. Kita harus berpegang pada azas ‘equally protected by the law’. Semua orang diperlakukan sama di mata hukum yang sama tanpa ada perbedaan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak Kemenkumham RI harus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Kaepala Lapas Merauke dan pegawainya jika ada indikasi perlakuan khusus. Karena dengan hal itu akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan atas hukum itu sendiri.

“Kita perlu menciptakan kepastian hukum. Kalau tidak, saya rasa tidak adil. Seolah-olah ada indikasi dan kita pun harus membuktikan itu. Dengan keluar masuknya narapidana di Lapas itu menunjukkan indikasi yang tidak baik dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Bachtiar Arief membantah adanya indikasi perlakuan khusus kepada narapidana Regina Diana Pratama Sari. Bachtiar menegaskan semua warga binaan Lapas Merauke diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.

“Jadi kita perlakukan sama baik dia tahanan maupun narapidana di mata hukum. Kalau pun dia ada dapat hak istimewa, paling ada oknum-oknum tertentu. Tapi kalau secara kedinasan tidak ada. Tidak ada perlakuan khusus bagi warga binaan. Kalau fasilitas tidur, dia mau pakai springbed yang kasur tipis. Semuanya sama,” tandas Bachtiar pada Senin, 22 April 2024.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Indikasi Ada Perlakuan Khusus Narapidana Lapas Merauke, Ketua Peradi: Itu Presenden Buruk Penegakan Hukum

“}]] 

Pos terkait