Ikan Kakap Dicampur Pewarna Makanan, Ibu Rumah Tangga Protes Pedagang di Pasar Sentral

Kakap merah yang dicampur pewarna makanan (istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang Ibu Runah Tanggal (IRT) yang berdomisili di Gang Kecapi, Jalan Samratulangi lakukan aksi protes ke salah seorang pedagang ikan di Pasar Sentral lantaran 1 ekor ikan kakap yang dibelinya bercampur pewarna makanan (warna pink).

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro. Yang mana IRT berinisial ER itu mengaku membeli ikan Kakap sekira pukul 09.30 WIT, tanggal 2 Januari 2023, akan tetapi saat dimasak, kuah ikan yang dibelinya dengan harga Rp 65.000 tersebut berubah menjadi warna pink kemerahan.

Antar pembeli dan penjual ikan sempat diarahkan ke Pos Pol Pasar Sentral sebelum kemudian diarahkan ke Polsek Mimika Baru (Miru).

“penyelesaian masalah inipun akan melibatkan Dinas Perikanan, Disperindag, Dinas Karantina dan Loka Pom. Penyelesaian dilakukan di Polsek Miru”, tutur Sugarda, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, penjual ikan saat ditemui di Polsek Miru mengaku jujur ikannya tersebut dicampur pewarna makanan. Hal itu juga dilakukan pedagang ikan lainnya di Pasar Sentral maupun di pasar-pasar yang ada di Timika, akan tetapi pewarna dicampur saat hendak menjual.

“Betul Ikan itu dicampur pewarna. Tapi itu dilakukan juga pedagang ikan lainnya yang ada di Timika. Saya sudah mengaku jujur dan salah. Saya tidak mengulangi lagi hal itu. Biasanya dicampur saat hendak dijual. Jadi tidak dicampur jauh-jauh hari sebelumnya. Pokoknya begitu ikannya dijual baru dicampur makanan,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali Amba yang juga ditemui di Polsek Miru mengaku kaget dengan adanya temuan tersebut. Padahal pihaknya telah berulangkali mengingat kepada seluruh pedagang agar tidak menjual sesuatu yang dicampur bahan-bahan yang merugikan konsumen.

Ikan yang dicampur pewarna itupun telah dicek di laboratorium LokaPOM Timika, dan pewarna tersebut tidak berbahaya. Namun, meski tidak berbahaya, akan tetapi yang dilakukan pedagang terkait merupakan kecurangan kepada konsumennya.

“Kami langsung respon saat menerima laporan atas temuan ini. Jadi ikan yang pakai pewarna itu kita ambil dan langsung berkoordinasi bersama Dinas Perikanan dan LokaPOM guna memastikan kandungan campuran pada ikan tersebut. Memang pewarna itu tidak berbahaya, tapi tetap salah pedagangnya, karena sudah curang ke pembelinya,” kata Petrus.

Kakap merah yang dicampur pewarna makanan (istimewa)
Atas kasus ini, ia mengaku pihaknya kecolongan, sehingga dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk langkah-langkah yang akan dilakukan kedepanya. Para pedagang akan diimbau kembali agar tidak mengulangi hal serupa, dan jika kedepannya masih ditemukan adanya kecenderungan, maka izin dagang akan dihentikan sementara.

Kedepannya, seluruh pedagang ikan harus menandatangani draft perjanjian tidak menjual hal-hal yang merugikan konsumen.

“Kami akan imbaukan lagi supaya para pedagang tidak melakukan hal itu lagi. Kalau mereka tidak mau dengar apa yang kita imbaukan, maka sanksinya akan ditangguhkan aktivitas mereka di lapak jual ikan itu. Syukur yang ditemukan mengandung pewarna yang tidak berbahaya, tapi kalau berbahaya kasihan konsumen,” ujarnya.

Wartawan/Editor: Acik

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait