Honorer dan Pimpinan OPD harus Paham Pasal Kontrak Kerja

Michael Gomar. Foto: dok./TimeX

TIMIKA,TimeX

Pegawai honorer maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika harus paham betul pasal-pasal yang tercantum di dalam kontrak kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Pasal-pasal yang sifatnya mengingat di dalam kontrak antara pemberi kerja (pimpinan OPD-red) dan penerima kerja (honorer).

Baca juga : Gema Ramadhan: AL-Quran jadi Landasan Puasa Ramadhan

Michael Gomar, Sekda Kabupaten Mimika menyampaikan hal ini dalam arahan apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (11/4).

Gomar juga meminta agar para Kasubag Kepegawaian dapat membaca isi kotrak tersebut kepeda pemberi dan pengguna anggaran agar mereka paham terhadap pasa-pasal yang sifatnya mengikat guna mengantisipasi hal-hal yang nantinya tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama di dalam kontrak kerja.

“Sehingga apabila ada pegawai honorer terjadi pemecatan sepihak, maka perlu diketahui juga, beban apa saja yang nantinya dilimpahkan kepada pimpinan OPD. Jadi jangan karena lihat nama dikontrak saja lantas tandatangan, padahal tidak mengerti isi kontrak tersebut,” katanya.

Perlu diingat pada tahun ini Pemkab Mimika kembali perpanjang 2.600 pegawai honor untuk bekerja di sejumlah OPD. (a30)

The post Honorer dan Pimpinan OPD harus Paham Pasal Kontrak Kerja appeared first on Timika Express.

Pos terkait