TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, belum ada Peraturan KPU (PKPU) RI tentang calon bupati dan wakil bupati harus Orang Asli Papua (OAP).
Hironimus menjelaskan, diketahui bersama bahwa memang ada pernyataan dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se Tanah Papua yang menginginkan agar bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus dijabat oleh OAP.
Pernyataan ini telah dibahas dan disepakati bersama dan juga telah diajukan ke pemerintah pusat.
Hironimus mengungkapkan, KPU pada prinsipnya menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan sedang berlaku.
“Asosiasi MRP se Tanah Papua mereka bikin pernyataan itu, (tapi) kalau surat pernyataan belum dalam bentuk PKPU maka kami tidak bisa jalankan itu,” katanya di Hotel Horison Diana Timika, Senin (13/5/2024).
Sejauh ini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan kekhususan di Papua sesuai dengan permintaan MRP.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk langsung ke kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hironimus mengatakan, jika nanti tahapan Pilkada sudah berjalan dan ada PKPU yang baru, maka akan dilihat kembali apakah ada aturan baru yang mengatur tentang kekhususan di Papua.
“Kan nanti kita lihat ada atau tidak PKPU yang mengatur kita tentang kekhususan kita di Papua. Kalau tidak ada, maka kami tetap mengacu pada PKPU yang lama,” tuturnya.
Sehingga, jika ada calon kepala daerah yang bukan OAP hendak mendaftar, maka itu masih tetap diterima karena belum ada aturan yang baru.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hironimus: Belum Ada PKPU RI Soal Calon Bupati dan Wali Kota Harus OAP