TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba menjelaskan data per September 2022 retribusi parkir di Pasar Sentral mencapai 52,1 persen atau Rp783.100.000.
Petrus mengatakan tahun ini pihaknya diberikan target Rp1,5 Miliar. Sementara tahun lalu Disperindag diberi target Rp800 juta lalu pada APBD-P dinaikan angkanya menjadi Rp1,2 Miliar.
“Tahun ini dinaikan menajdi Rp1,5 miliar agak berat juga untuk kita mau capai tapi kita tetap berusaha untuk seberapa yang bisa kita capai nanti. 2023 menurut informasi rencana diturunkan kembali mungkin tetap di standar 1,2. Miliar,” jelas Petrus kepada Seputarpapua.com, Kamis (6/10/2022).
Petrus mengakui angka Rp1,5 miliar merupakan tantangan bagi Disperindag, pasalnya menurut petugas lapangan penarik retribusi parkir di Pasar Sentral, salah satu tantangan yang bisa saja menyebabkan tidak capai target adalah mobilitas di pasar menurun.
“Karena banyak pasar bayangan yang tidak ditertibkan sehingga banyak pembeli maupun pedagang berjualan di luar sehingga mengurangi mobilitas masuk keluar di dalam pasar. Misalnya kedepan bisa ditindaklanjuti untuk menertibkan semua, kan yang menertibkan bukan hanya Disperindag tapi ada stakeholder lainnya juga,” Pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hingga September 2022 Retribusi Parkir di Pasar Sentral Capai Rp783 Juta