Hingga November 2022, Pemasukan Khusus Pajak Reklame di Mimika Capai Rp 2,5 Miliar lebih

Beberapa papan reklame di Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Terhitung hingga November 2022, capaian pendapatan dari pajak khusus reklame di Timika mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dwi Cholifa. Menurut dia, reklame ada bermacam-macam, ada yang berupa Billboard, videotron, neon box, kain, reklame berjalan dan stiker.

“Sekarang pajak reklame itu sudah capai Rp 2,5 miliar lebih. Reklame neon box itu yang mahal, karena ada hitungan-hitungannya. Papan reklame besar ada yang milik Pemda dan ada yang milik swasta,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Disampaikan bahwa untuk Telkomsel dikenakan pungutan PBB terkait pendirian tower atau menara, termasuk beberapa hal lainnya berupa reklamenya. Namun masuk ke retribusi dan ditarik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena di Dispenda hanya terkait rekonsiliasi datanya.

Menurut Dwi, ke depannya untuk perhitungan penarikan pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 itu akan dikaji kembali. Ranperdanya akan didorong ke DPRD tahun 2023 guna meninjau kembali tarif-tarif dasar pemasangan reklame, sehingga sesuai dengan kondisi kemajuan di Kabupaten Mimika.

“Nanti kita akan kaji lagi berapa pajak untuk air, tanah, reklame, industri rumah tangga dan lain sebagainya,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait