TIMIKA | Dua remaja di Kota Timika kini berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru, Mimika, Papua.
Keduanya berinisial J dan D harus ditangkap polisi karena hendak menjual handphone curian.
Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang Matoa, pada Minggu (10/4/2022) lalu, sekitar pukul 05.00 WIT.
Pelaku mencongkel jendela rumah korban yang sedang tertidur, dan mengambil handphone yang sedang di charger.
“Korban pada saat itu sedang mencas Handphonenya kemudian tidur, pada pagi harinya korban bangun dan melihat jendelanya sudaj terbuka dan mendapati HP sudaj tidak ada,” kata Ipda Yusran, Selasa (12/4/2022).
Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. J berperan mencuri handphone, sedangkan D yang akan menjual handphone hasil curian tersebut.
Menurut Ipda Yusran, untuk pelaku J statusnya masih pelajar.
“Pelaku D sementara kita amankan dan untuk pelaku J kita hanya melakukan penangguhan terhadapnya karena masi berstatus anak sekolah,” pungkas Ipda Yusran.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hendak Jual Handphone Curian, Dua Remaja di Timika Ditangkap Polisi