Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Fernandes Bonai (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan hasil survei Ombudsman, pelayanan publik di Kabupaten Mimika sangat rendah.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Fernandes Bonai saat berkunjung ke Timika, Kamis (3/11/2022).
Diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Timika sendiri berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman beberapa tahun belakangan tidak pernah menempati zona tinggi atau nilai yang tinggi walaupun itu masih sebatas penilaian fisik atau fasilitas yang tersedia dalam sebuah ruang pelayanan publik. Contohnya dalam standar pelayanan seperti ketika masuk ke OPD ada petunjuk ataupun yang disediakan untuk diketahui warga yang akan mendapatkan layanan dan itu masih sangat minim,” paparnya.
Dia mengatakan, standar pelayanan publik harusnya ada sebagaimana diatur dalam UUD pelayanan publik.
Fernandes melanjutkan, pada tahun 2022 ini pihaknya kembali melakukan penilaian yang sama namun dengan metode yang lebih spesifik, dilihat sejauhmana kompetensi pelaksana layanan.
“Jadi ini lebih spesifik bukan hanya ketampakan fisik tetapi kita lihat juga sejauhmana pelaksanaan pelayanan, jangan-jangan yang memberi layanan itu tidak tahu standar pelayanan (publik) itu seperti apa, dan kami juga akan melakukan wawancara dengan masyarakat tentang pelayanan yang diterima seperti apa,” ujarnya.
Terkait penilaian pelayanan publik yang dilakukan tahun ini, Fernandes mengungkapkan akan disampaikan serentak secara nasional pada akhir tahun 2022.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More